Melalui Artificial Intelligence, Ditjen KI wujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis

Yogyakarta – Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas mengenai Artificial Intelligence dan Blockchain Technology pada tanggal 24 s.d. 26 Maret 2021 bertempat di Hotel Marriot, Yogyakarta. 

Dalam penyampaian laporannya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto, menyampaikan, “Pelaksanaan FGD perlu dilakukan perencanaan yang mengedepankan mitigasi resiko dalam mewujudkan pelayanan publik digital. Adapun Artificial Intelligen dan Blockchain Technology adalah salah satu rencana dan harapan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis dan tentunya hal ini perlu mengedapankan tertib administrasi, substansi, hukum,” tandasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyambut baik rencana Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual untuk membangun Artificial Intelligence karena “Terdapat 5 (lima) area langkah yang cukup strategis dalam mewujudkan The Best IP Office in The World yaitu Pendaftaran KI Online, Sistem Manajemen Kualitas, Pendaftaran KI Tepat waktu, Fasilitas Informasi dan Pengembangan KI, serta Pusat Data KI. Kelima area ini diharapkan mampu meningkatkan performa DJKI menuju The Best IP Office In The World”, arahan Bapak Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual saat membuka Focus Group Discussion tanggal 24 Maret 2021. 

Sebagai salah satu langkah mewujudkan pelayanan publik pendaftaran kekayaan intelektual online melalui platform modern yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, masyarakat dapat mengakses dan menggunakan aplikasi berbasis online anywhere dan anytime tanpa harus datang ke kantor DJKI, demikian halnya dengan pemeriksa yang dimudahkan dengan teknologi informasi sehingga mereka dapat bekerja anywhere dan anytime dengan perangkat terkoneksi internet yang dimiliki. 

“Artificial Technology merupakan platform yang menggunakan kecerdasan digital baik itu secara audio dan visual yang dapat membantu pemeriksa KI working from anywhere, anytime secara efektif dan efisien. Contoh Artificial intelligence yang sederhana saja adalah bagaimana komputer mampu memilih satu dari sepuluh pilihan dan memutuskan mana yang terbaik. Orang melihat AI hanya sebuah server, atau kumpulan data server, padahal teknologi AI telah berkembang, dan sudah dapat memutuskan., “jelas Freddy Harris.

Bicara tentang Blochchain Technology, pertama kali teknologi ini dikembangkan oleh bitcoin, teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan data digital yang terhubung melalui kriptografi sehingga seluruh transaksi menjadi lebih aman dan transfparan dan otomatis dapat meminimalisasir penyelewengan data.

Kegiatan FGD dihadiri oleh beberapa narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPPT, IBM, memberikan paparan-paparan yang sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya