Riau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta E-Book yang disampaikan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) kepada SMK Kehutanan Pekanbaru tertanggal 27 Januari 2023.
Mediasi kali ini mempertemukan kuasa dari pihak PPKC, Devi Devita dengan Kepala Sekolah SMK Kehutanan Pekanbaru, Muhammad Ilyas selaku pihak yang digugat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Dari mediasi hari ini, pihak pelapor menuntut ganti kerugian sebesar 13.900.000 rupiah, tetapi bersedia menerima ganti kerugian yang dibayarkan oleh perwakilan SMK Kehutanan Pekanbaru sebesar 5.000.000 rupiah,” kata SubKoordinator Pencegahan, Cecep Sarip Hidayat yang juga bertindak sebagai mediator.
Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, di mana pihak terlapor telah bersedia membayar ganti rugi atas kerugian yang diterima oleh pemohon. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait hak cipta bagi para guru dan murid di lingkungan SMK Kehutanan Pekanbaru.
Sebagai informasi, kejadian ini diawali dari adanya laporan yang disampaikan korban (penulis) yang merupakan anggota PPKC bahwa telah ditemukan sebuah e-book yang di upload pada situs perpustakaan milik SMK Kehutanan Pekanbaru. E-book tersebut dapat dicetak, diunduh secara bebas, dan sudah diberikan watermark. Korban kemudian meminta bantuan kepada PPKC untuk ditindaklanjuti.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 95 ayat 4 juga disampaikan bahwa pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Selain itu, mediasi memiliki banyak keuntungan, di antaranya menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, tuntutan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta penyelesaian yang lebih cepat dan biaya lebih murah. Tidak hanya itu, hubungan yang baik antar pihak terkait juga masih terjalin. (SAS/KAD)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025