Masyarakat Sulawesi Tengah Sambut Baik Hadirnya POP HC

Palu - Antusias masyarakat Sulawesi Tengah terhadap penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak terlihat dari antrean di stan-stan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI yang diselengarakan di Palu Grand Mall dari hari Senin, 13 sampai dengan 14 Juni 2022.

Sebelum dimulai sesi konsultasi dengan narasumber ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), peserta MIC diberikan sosialisasi tentang KI terlebih dahulu.



Sosialisasi yang disampaikan dimulai dengan pengenalan, tata cara, persyaratan hingga tips mengajukan permohonan Merek, Indikasi Geografis (IG), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang (RD), Hak Cipta dan Desain Industri agar terhindar dari penolakan.

Pada salah satu sesi, Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey I. Napitupulu memaparkan tentang tata cara mengajukan permohonan pencatatan hak cipta secara online melalui website dgip.go.id.

“Saat ini proses pencatatan hak cipta sudah lebih cepat dan mudah dengan adanya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari yang lalu,” terang Christ.

POP HC merupakan suatu terobosan DJKI yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengajukan pencatatan Hak Cipta. Surat pencatatan akan terbit kurang dari 10 menit setelah pengajuan permohonan dan pembayaran dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, salah satu musisi dari Kota Palu, Dedi menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan dalam kegiatan MIC, serta pengalamannya dalam mencatatkan karyanya berupa lagu.

“Acara ini cukup membantu sekali, Alhamdulillah selama saya perhatikan banyak orang yang datang mau daftar hak ciptanya sampai terjadi antrean. Saya juga ikut antrean, tapi Alhamdulillah prosesnya cepat sekali, dulu orang bilang berhari-hari, ini saya nggak ada 10 menit sudah jadi,” ungkap Dedi.

“Semua musisi Kota Palu yang punya karya harus catatkan hak ciptanya, untuk semua pengusaha Kota Palu yang punya logo, daftarkan mereknya, kita besarkan usaha sampai besar kalau ada membajak kan kasihan kita,” pesannya.



Dengan adanya sosialisasi, layanan konsultasi serta percepatan layanan melalui online ini diharapkan masyarakat di Sulteng semakin terangsang untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. 

Sebagai informasi, kegiatan MIC di Palu, Sulteng ini merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah demi memudahkan masyarakat di wilayah untuk mendapatkan layanan KI. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya