Senggigi – Saat ini dunia telah memasuki Revolusi Industri 5.0, dimana saat ini dunia sudah berputar pada pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi (TI), tidak terkecuali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah memberikan fasilitas permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) secara daring, termasuk pelayanan Desain Industri (DI).
“Dengan menggunakan sistem secara online, permohonan pendaftaran DI menjadi lebih cepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas. Oleh sebab itu, dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan hasil yang lebih maksimal,” ujar Direktur Hak Cipta dan DI Anggoro Dasananto membuka kegiatan Evaluasi SOP Pelayanan DI secara online, Rabu, 21 Juni 2023.
Saat ini, pelayanan DI, khususnya kegiatan penelusuran dan pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan SOP nomor HKI.OT.02.02-246 yang disahkan pada tahun 2016. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai perkembangan terbaru di bidang pelayanan publik, salah satunya sistem administrasi berbasis internet atau online.
Perkembangan tersebut mempengaruhi proses bisnis pemeriksaan DI sehingga perlu direspon dengan pemutakhiran SOP di lingkungan Direktorat Hak Cipta dan DI yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelayanan DI tetap terjaga.
“Diharapkan pada kegiatan ini, seluruh peserta dapat berkontribusi dalam memberikan masukan sehingga sistem pelayanan DI yang saat ini sudah berubah menjadi sistem pelayanan berbasis TI dapat menjadi sistem yang setidaknya mendekati sempurna sesuai dengan Undang-Undang tentang DI,” ucap Anggoro.
Selain itu, di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulhairi juga menyampaikan bahwa saat ini jumlah usaha di NTB meningkat, tetapi sayangnya para pengusaha, khususnya pendesain tidak mendaftarkan ciptaannya.
“Yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman pentingnya pelindungan KI oleh masyarakat serta masih kurangnya kemampuan pemohon mengikuti tren digital,” terang Zulhairi.
“Sehingga diharapkan pada kesempatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman kepada pemilik usaha industri kecil sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian, khususnya di NTB,” pungkasan.
Sebagai informasi, kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sheraton Senggigi Beach Resort ini diikuti oleh 52 peserta dengan mengundang tiga narasumber, diantaranya Kepala Sentra KI Universitas Mataram I Made Sudantha, Konsultan SOP dari Cognoscenti Consulting Group Nugraheni Puspita Sari, dan Perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi NTB. (SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025