Masuki Revolusi Industri 5.0, DJKI Lakukan Evaluasi SOP Pelayanan Desain Industri Secara Online

Senggigi – Saat ini dunia telah memasuki Revolusi Industri 5.0, dimana saat ini dunia sudah berputar pada pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi (TI), tidak terkecuali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah memberikan fasilitas permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) secara daring, termasuk pelayanan Desain Industri (DI). 

“Dengan menggunakan sistem secara online, permohonan pendaftaran DI menjadi lebih cepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas. Oleh sebab itu, dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan hasil yang lebih maksimal,” ujar Direktur Hak Cipta dan DI Anggoro Dasananto membuka kegiatan Evaluasi SOP Pelayanan DI secara online, Rabu, 21 Juni 2023.

Saat ini, pelayanan DI, khususnya kegiatan penelusuran dan pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan SOP nomor HKI.OT.02.02-246 yang disahkan pada tahun 2016. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai perkembangan terbaru di bidang pelayanan publik, salah satunya sistem administrasi berbasis internet atau online. 

Perkembangan tersebut mempengaruhi proses bisnis pemeriksaan DI sehingga perlu direspon  dengan pemutakhiran SOP di lingkungan Direktorat Hak Cipta dan DI yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelayanan DI tetap terjaga. 

“Diharapkan pada kegiatan ini, seluruh peserta dapat berkontribusi dalam memberikan masukan sehingga sistem pelayanan DI yang saat ini sudah berubah menjadi sistem pelayanan berbasis TI dapat menjadi sistem yang setidaknya mendekati sempurna sesuai dengan Undang-Undang tentang DI,” ucap Anggoro.

Selain itu, di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulhairi juga menyampaikan bahwa saat ini jumlah usaha di NTB meningkat, tetapi sayangnya para pengusaha, khususnya pendesain tidak mendaftarkan ciptaannya.

“Yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman pentingnya pelindungan KI oleh masyarakat serta masih kurangnya kemampuan pemohon mengikuti tren digital,” terang Zulhairi.

“Sehingga diharapkan pada kesempatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman kepada pemilik usaha industri kecil sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian, khususnya di NTB,” pungkasan.

Sebagai informasi, kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sheraton Senggigi Beach Resort ini diikuti oleh 52 peserta dengan mengundang tiga narasumber, diantaranya Kepala Sentra KI Universitas Mataram I Made Sudantha, Konsultan SOP dari Cognoscenti Consulting Group Nugraheni Puspita Sari, dan Perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi NTB. (SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya