Bali - Metaverse merupakan sebuah konsep realitas yang merujuk pada koleksi banyaknya elemen 3D (tiga dimensi) di mana manusia dapat muncul dalam bentuk avatar dan bersosialisasi tanpa adanya gangguan secara fisik tetapi saling terhubung dan tidak memiliki ujung.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Teknologi Informasi (Dit. TIKI) mengadakan kegiatan Workshop Teknologi Metaverse pada 25 Juli 2023 di Hotel Pullman Bali Legian Beach.
“Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mengambil manfaat dari teknologi metaverse demi meningkatkan layanan Teknologi Informasi di lingkungan DJKI,” tutur Benedictus Benny Setiawan selaku Koordinator Pendukung Infrastruktur.
Lebih lanjut, Benny mengatakan hal tersebut juga diharapkan untuk mewujudkan pelindungan KI di seluruh Indonesia, meningkatkan kualitas layanan KI, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Kemenkumham dengan optimalisasi kualitas layanan berbasis TI.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa istilah ‘Metaverse’ (yang menggabungkan kata ‘meta’ dan ‘semesta’) menunjukkan lingkungan simbiosis yang terhubung secara sintetik yang terkait dengan dunia fisik. Metaverse adalah bagian dari internet yang terdiri dari dunia realitas virtual yang kemungkinan dibangun dengan semi-realisme dengan fase kedua internet.
“Konsep Metaverse pertama kali diperkenalkan dalam novel Amerika Neal Stephenson tahun 1992, Snow Crash. Karakter dalam Snow Crash adalah avatar yang bekerja di dunia virtual 3D dan di mana orang berinteraksi satu sama lain tanpa menggunakan sarana fisik; dunia maya ini dikenal sebagai metaverse,” jelas Kristomo.
Metaverse adalah lingkungan virtual yang ada berdampingan dengan dunia fisik, di mana pengguna berinteraksi melalui avatar digital. Dalam perkembangan metaverse sendiri, aneka produk yang menunjang sistem augmented reality (AR) dan virtual reality (VR) berpotensi untuk digunakan. Hal itu seperti tangan robot atau kacamata VR berteknologi tinggi.
“Metaverse merupakan serba-serbi dunia internet yang dihadirkan dalam sebuah platform virtual. Pengguna pun dapat melakukan berbagai aktivitas pada platform tersebut, mulai dari investasi hingga melaksanakan pekerjaan secara remote, layaknya di dunia nyata,” terang Kristomo.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa disatu sisi teknologi metaverse diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Namun, di sisi lain juga harus diperhatikan terkait keamanan yang fragile artinya semakin digitalkan pelayanan suatu pola kehidupan semakin rawan tingkat keamanannya.
“Satu sisi kita butuh teknologi, satu sisi juga kita harus tetap hati-hati, kami harap dengan metaverse ini bisa menggambarkan dengan sederhana apa itu teknologi metaverse,” kata Anggiat.
“Mungkin tidak semua memahami apa itu teknologi metaverse. Bicara metaverse artinya kita mendigitalkan dunia nyata, kita berkumpul dan berkomunikasi dalam satu platform yaitu teknologi informasi,” pungkasnya. (hab/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025