Bali - Metaverse merupakan sebuah konsep realitas yang merujuk pada koleksi banyaknya elemen 3D (tiga dimensi) di mana manusia dapat muncul dalam bentuk avatar dan bersosialisasi tanpa adanya gangguan secara fisik tetapi saling terhubung dan tidak memiliki ujung.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Teknologi Informasi (Dit. TIKI) mengadakan kegiatan Workshop Teknologi Metaverse pada 25 Juli 2023 di Hotel Pullman Bali Legian Beach.
“Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mengambil manfaat dari teknologi metaverse demi meningkatkan layanan Teknologi Informasi di lingkungan DJKI,” tutur Benedictus Benny Setiawan selaku Koordinator Pendukung Infrastruktur.
Lebih lanjut, Benny mengatakan hal tersebut juga diharapkan untuk mewujudkan pelindungan KI di seluruh Indonesia, meningkatkan kualitas layanan KI, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Kemenkumham dengan optimalisasi kualitas layanan berbasis TI.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa istilah ‘Metaverse’ (yang menggabungkan kata ‘meta’ dan ‘semesta’) menunjukkan lingkungan simbiosis yang terhubung secara sintetik yang terkait dengan dunia fisik. Metaverse adalah bagian dari internet yang terdiri dari dunia realitas virtual yang kemungkinan dibangun dengan semi-realisme dengan fase kedua internet.
“Konsep Metaverse pertama kali diperkenalkan dalam novel Amerika Neal Stephenson tahun 1992, Snow Crash. Karakter dalam Snow Crash adalah avatar yang bekerja di dunia virtual 3D dan di mana orang berinteraksi satu sama lain tanpa menggunakan sarana fisik; dunia maya ini dikenal sebagai metaverse,” jelas Kristomo.
Metaverse adalah lingkungan virtual yang ada berdampingan dengan dunia fisik, di mana pengguna berinteraksi melalui avatar digital. Dalam perkembangan metaverse sendiri, aneka produk yang menunjang sistem augmented reality (AR) dan virtual reality (VR) berpotensi untuk digunakan. Hal itu seperti tangan robot atau kacamata VR berteknologi tinggi.
“Metaverse merupakan serba-serbi dunia internet yang dihadirkan dalam sebuah platform virtual. Pengguna pun dapat melakukan berbagai aktivitas pada platform tersebut, mulai dari investasi hingga melaksanakan pekerjaan secara remote, layaknya di dunia nyata,” terang Kristomo.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa disatu sisi teknologi metaverse diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Namun, di sisi lain juga harus diperhatikan terkait keamanan yang fragile artinya semakin digitalkan pelayanan suatu pola kehidupan semakin rawan tingkat keamanannya.
“Satu sisi kita butuh teknologi, satu sisi juga kita harus tetap hati-hati, kami harap dengan metaverse ini bisa menggambarkan dengan sederhana apa itu teknologi metaverse,” kata Anggiat.
“Mungkin tidak semua memahami apa itu teknologi metaverse. Bicara metaverse artinya kita mendigitalkan dunia nyata, kita berkumpul dan berkomunikasi dalam satu platform yaitu teknologi informasi,” pungkasnya. (hab/ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025