Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan indikasi geografis (IG) salah satunya bermanfaat sebagai alat pemberdayaan dan pelindungan atas produk dari suatu wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual hari kedua pada Selasa, 22 November 2022 di Jakarta.
"Misalnya pada Tenun Endek Bali, ketidakmampuan para penenun lokal di Bali memenuhi permintaan produk membuat adanya proses produksi yang dilakukan di luar Bali. Hal ini jika terjadi terus menerus dapat mematikan perekonomian penenun di wilayah aslinya," ujar Putri.
Putri melanjutkan, untuk itulah diperlukan pelindungan KIK dan IG sehingga dapat menjaga kelestarian produk, terutama dalam hal kesejahteraan perajinnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran Miranda Risang Ayu Palar menyampaikan bahwa saat ini Indonesia secara hukum sudah memiliki sistem pelindungan KIK dan IG dan perlu ditingkatkan untuk implementasinya.
Miranda menjelaskan bahwa pelindungan KIK dan IG sudah memiliki dasar hukum yang komprehensif yang terbagi ke dalam empat lingkup, yaitu hukum kekayaan intelektual, hukum lingkungan dan tata ruang, hukum terkait kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta hukum hak asasi manusia.
"Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu juga bermanfaat untuk melindungi hak guna ekslusif oleh komunitas pemegang hak. Untuk itu implementasi hukum yang melindungi juga harus ditingkatkan," terang Miranda.
Manfaat pelindungan tersebut telah dirasakan langsung oleh I Nengah Suanda yang merupakan Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali. Menurutnya, sejak Garam Amed Bali didaftarkan sebagai IG, banyak keuntungan yang telah dirasakan para petani garam di Amed, Bali.
“Tahun 2014, sebelum Garam Amed terdaftar sebagai IG, harganya hanya 2 ribu rupiah/kg. Setelah mendapatkan IG tahun 2015, harganya menjadi 20 ribu rupiah/kg,” katanya.
"Para petani garam yang dulunya beristirahat sekarang semangat lagi. Pencantuman logo IG nasional pada produk Garam Amed membuat citra produk terjamin kualitasnya," pungkas Nengah. (syl/irm)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025