Maksimalkan Peran Madu Teran Belitong Timur Dalam Peningkatan Ekonomi melalui IG

Belitung Timur - Kabupaten Belitung Timur telah memiliki dua indikasi geografis (IG) terdaftar, di antaranya Lada Putih Montok dan Madu Teran Belitong Timur. Tentunya kedua produk tersebut menjadi kebanggaan Kabupaten Belitung Timur di mana dengan terdaftarnya produk-produk tersebut sebagai IG, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Belitung Timur.

“Untuk dampak ekonominya sendiri, sebelum IGnya terdaftar justru penjualan sedang banyak-banyaknya. Sekarang kami sedang proses untuk meningkatkan kembali melalui pembangunan branding dan awareness,” ujar Hasbullah selaku Ketua MPIG Madu Teran Belitong Timur.

Pada tahun 2022, permintaan Madu Teran Belitong Timur melebihi stok yang tersedia. Saat itu, permintaan mencapai angka 6 ton sedangkan stok yang dimiliki hanya sebanyak 2,5 sampai dengan 3 ton. Setelah itu, penjualan sempat menurun di tahun 2023 dan di tahun 2024 kembali mengalami peningkatan.

Hasbullah sendiri memiliki brand sendiri bernama Madu Kik Tapa. Pada awalnya brand tersebut hanya menjual kopi, tetapi seiring berjalannya waktu berkembang dan mulai menjual madu. Menurutnya, meskipun penjual dari brand ini belum seberapa, tetapi  ada nilai lain yang lebih penting dari hal tersebut.

“Kik Tapa sendiri memiliki Perpustakaan Alam Kik Tapa, di mana perpustakaan tersebut dibentuk  dengan tujuan untuk memberikan edukasi. Hal itu yang menjadi nilai lebih bagi brand Kik Tapa,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa dalam pengolahan madu, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong Timur juga bekerja sama dengan beberapa universitas dalam melakukan penelitian tekait kandungan yang ada dalam Madu Teran Belitong Timur.

“Selain dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), kami juga bekerja sama dengan beberapa kampus lainnya seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjajaran (Unpad). Dalam penelitian tersebut, kami dari MPIG mendampingi setiap penelitian madu yang ada di Belitung dan memberikan informasi mengenai madu tersebut kepada para peneliti, sehingga nantinya  data tersebut dapat dirumuskan oleh para peneliti,” jelasnya.

Di akhir penjelasannya, dia berharap melalui kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace (GITM) sekitar dua sampai tiga brand Madu Teran Belitong Timur dapat memiliki toko sendiri dan mengangkat MPIG Madu Teran Belitong Timur.

“Pastinya, brand-brand tersebut sudah harus melewati beberapa pemeriksaan, khususnya dari segi kualitas, sehingga dapat mencantumkan atau menggunakan logo IG Madu Teran Belitong Timur. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Gunawan selaku perwakilan dari DJKI dalam paparannya terkait dengan pelindungan IG,” tutur Hasbullah.

“Kami juga berpesan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk terus mendukung dan mendorong kami, terutama dalam hal pelindungan IG. Kami merasa beruntung menjadi salah satu MPIG yang mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan ini dan berharap DJKI akan terus membersamai kami sampai seterusnya,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, DJKI menggelar kegiatan GITM di Belitung Timur dari tanggal 25 s.d. 26 September 2024, bertempat di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, serta hadiri oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari MPIG Madu Teran Belitong dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya