Maksimalkan Kinerja Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri, DJKI Gelar Penghitungan Angka Kredit

Bali - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaannya, tugas JFT didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri, di mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

“Sebagai Jabatan Fungsional Tertentu, maka Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri penilaian kinerjanya dinilai berdasarkan prestasi kerja dengan menggunakan angka kredit,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada kegiatan Penghitungan Angka Kredit Bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa kekayaan Intelektual (KI) dalam periode Januari s.d. Juni 2022. Adapun hasil penghitungan ini menjadi dasar usul penetapan angka kredit berdasarkan jumlah kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 

Bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) sangat penting artinya, karena tanpa adanya angka kredit berupa DUPAK tersebut, maka ASN pada jabatan fungsional tersebut tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan, sehingga ini tentunya akan menghambat karier pegawai yang bersangkutan. 

“Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, maka DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi para pemeriksa,” lanjut Sucipto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, DJKI mempunyai peranan yang penting dalam upaya mewujudkan sistem KI yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.



“Saat ini tugas dan fungsi utama DJKI adalah menyelenggarakan sistem pengadministrasian Kl meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Begitu pula dengan KI komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis,” ujar Anggiat.

“Tentunya dalam mengemban tugas tersebut memerlukan kualitas sumber daya manusia yang memadai sehingga perlu untuk diberikan pelatihan, pembekalan dan penguatan teknis mengingat arus perkembangan mutakhir terus terjadi di bidang kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya DJKI dapat bekerja sama dengan menerapkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) demi mewujudkan tujuan  DJKI menjadi World Class IP Office 2024. 



Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh 106 peserta ini digelar pada tanggal 5 s.d 8 Juli 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali. Dalam kegiatan ini, turut menjadi narasumber perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (yun/syl)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya