Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025. 

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 11/KBP/IV/2024 dari paten nomor IDP000092714 dengan judul Invensi Metode untuk Memproduksi Larutan Berair yang Mengandung Laktoferin atas Klaim 8 dengan menambahkan kata “kurang” pada frasa, “... konsentrasi garam yaitu 5 mM atau” menjadi “... konsentrasi garam yaitu 5 mM atau kurang”;.

Syafrizal menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, that is 5 mM or less” pada Klaim 8 Paten Amerika dengan  nomor US 11470858 B2 yang menjadi klaim acuan tetapi belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 11/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000092714  yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” sambung Syafrizal.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan memutuskan menolak 1.     Klaim 1 sampai dengan Klaim 17 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/VII/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201808397 dengan judul Metode untuk Pengobatan dan Pencegahan Infeksi C. difficile;

“Majelis menilai klaim 1 adalah suatu klaim komposisi farmasi yang mengandung senyawa yang memiliki rumus struktur : (senyawa omadasiklin) dan Klaim 2-17 dinilai merupakan klaim turunan dari Klaim 1,” ucap Dian.

Kemudian Dian menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 17 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/VII/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201808397 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



LIPUTAN TERKAIT

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya