Madrid Protocol Mudahkan Pemilik Merek Dapatkan Pelindungan Internasional

Jakarta - Pendaftaran merek melalui sistem madrid protocol merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem madrid protocol dengan mekanisme administratif ini untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya yang lebih terjangkau.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman mengatakan, bahwa sebelum Indonesia mengaksesi madrid protocol, para pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri menggunakan cara-cara konvensional yang cukup panjang dengan biaya yang mahal. Serta pemohon diharuskan mengajukan permohonan terpisah di masing-masing negara yang dituju. 

“Namun, semenjak madrid protocol, pemilik merek di Indonesia hanya perlu mengajukan satu permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk diteruskan ke negara tujuan sesuai permintaan pemilik merek dengan satu kali pembayaran,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) pada tanggal 8 April 2022 melalui aplikasi Zoom.. 

Selanjutnya, Kurniaman menyampaikan dengan adanya menu basic application pada sistem madrid protocol, pemohon yang ingin mengajukan merek di luar negeri tidak perlu menunggu sampai mereknya berstatus didaftar di DJKI, selama masih dalam proses pendaftaran pun, madrid protocol dapat diajukan. 




Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Pertama Normansyah mengatakan, protokol madrid ini tidak bersifat substantif serta hanya memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. Setiap pelindungan merek hanya berlaku pada hukum merek di negara tujuan saja dan diberikan masa pelindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun.

“Jika masa pelindungan merek tersebut habis, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan pelindungan merek untuk seluruh negara ataupun untuk beberapa negara pilihan,” kata Normansyah. 

Pelindungan pada pendaftaran merek melalui madrid protocol memiliki jangkauan di 125 negara anggota madrid protocol. Saat ini, pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran merek madrid protocol secara daring melalui aplikasi Intellectual Property Online (Iproline) pada laman merek.dgip.go.id. (ver/amh)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya