Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan transformasi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan publik. Dengan mengoptimalkan situs resmi https://kemenkum.go.id/ sebagai portal utama layanan hukum berbasis digital, masyarakat kini dapat lebih mudah mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
“Transformasi digital ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah diakses, serta memiliki jaminan keamanan yang tinggi,” ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, pada acara peluncuran di Gedung Kemenkum, Selasa, 7 Januari 2025.
Menkum menjelaskan bahwa peluncuran transformasi digital merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Kemenkum. Beberapa satuan kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Pembinaan Hukum, hingga Peraturan Perundang-undangan (PP), akan segera beralih ke layanan digital. Transformasi ini ditargetkan selesai paling lambat tahun 2026.
“Kami menargetkan seluruh layanan hukum, baik AHU, KI, PP, maupun pembinaan hukum, dapat diakses secara digital paling lambat tahun 2026. Namun, kami berupaya agar ini dapat terealisasi lebih cepat, yakni pada tahun 2025,” tambah Supratman.
Saat ini, Kemenkum tengah mengembangkan portal “Satu Data Kemenkum” sebagai pusat penyebarluasan data kepada kementerian lain, lembaga negara, pemerintah daerah, serta masyarakat. Selain itu, Kemenkum juga memperkenalkan dashboard eksekutif pimpinan sebagai alat kendali untuk memastikan pelaksanaan layanan publik berbasis digital berjalan optimal bagi Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
“Kami berharap tidak ada lagi layanan publik Kemenkum yang lambat, tertutup, atau menyulitkan masyarakat,” tegas Menkum.
Transformasi digital ini juga sejalan dengan pencanangan Zona Integritas yang dilaksanakan dalam kesempatan yang sama. Supratman menambahkan bahwa layanan digital yang transparan akan mendukung terwujudnya wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dengan transformasi digital, keputusan yang diambil Kemenkum akan berbasis data. Ini akan mendukung terciptanya wilayah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme secara otomatis,” tutup Supratman.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Zona Integritas yang dilakukan oleh 33 Kantor Wilayah Kemenkum, Unit Eselon 1 di lingkungan Kemenkum, dan Staf Ahli di lingkungan Kemenkum. Turut hadir jajaran pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andrieansjah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Sri Lastami.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025