Loket Virtual (Lokvit), Inovasi Nyata DJKI di Tengah Krisis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti Heads of Intellectual Property Office Conference (e-HIPOC) melalui Video Conference yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Kamis, (23/07/2020).

Pada e-HIPOC hari pertama, delegasi Indonesia yang diketuai oleh Daulat P. Silitonga selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI memberikan kesempatan kepada Endar Tri Ariningsih, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan DJKI yang diambil di tengah masa pandemi terhadap keberlangsungan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. 

Salah satu kebijakan strategis yang diambil oleh DJKI di masa pandemi ini adalah pemberlakuan Loket Virtual (Lokvit) yang diluncurkan pada tanggal 14 Mei 2020. Lokvit ini merupakan ide yang inovatif dari DJKI untuk meningkatkan pelayanan permohonan KI kepada masyarakat dengan cara yang mudah dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Lokvit merupakan solusi besar dari DJKI dan telah terbukti meningkatkan permohonan KI dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila dibandingkan dengan keadaan normal pada tahun 2019. dengan capaian tersebut, DJKI tetap optimis dapat memenuhi target di tahun 2020 ini.
“Terima kasih, terima kasih telah berbagi. Saya rasa ini merupakan contoh dimana krisis menjadi suatu kesempatan untuk DJKI dan kami sangat gembira. dapat kita lihat bahwa pendapatan meningkat daripada menurun. Itu merupakan berita yang bagus,” ujar Andrew ONG, Direktur Biro Regional Asia Pasifik WIPO.
“DJKI berkomitmen untuk tetap mendukung setiap usaha untuk  meningkatkan pembangunan ekonomi kreatif terutama di Indonesia,” ujar Endar untuk menutup paparan pada e-HIPOC hari pertama ini.

e-HIPOC merupakan suatu forum interaktif bagi para pejabat tinggi kantor Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), the South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC), Mongolia and Iran. Dengan mengusung tema “At Home with Intellectual Property (IP)” e-HIPOC tahun ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan berdiskusi tentang keberlanjutan kerjasama teknis terutama dengan adanya dampak dari pandemic COVID-19.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya