LMKN Gelar Pertemuan dengan Para LMK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan para Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang lagu dan musik pada Hari Kamis, 2 Juli 2020 di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Eks. Sentra Mulia, Kemenkumham R.I.

Dalam pertemuan hari ini agenda yang akan dibahas adalah berkaitan dengan penyusunan rencana anggaran penarikan royalti dan biaya untuk jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, dibicarakan pula penentuan struktur dan / atau bentuk KP3R yang akan menerima delegasi LMKN untuk melakukan penarikan royalti lagu dan/atau musik, dan menentukan pihak ketiga yang akan berperan sebagai penyedia data penggunaan lagu dan/atau musik sebagai lembaga yang memiliki keahlian melakukan survei penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan distribusi royalti.
Pertemuan hari ini menjadi sangat penting untuk dijadikan forum komunikasi antara Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif di bidang musik untuk menyusun langkah-langkah ke depan yang lebih baik dalam rangka mensejahterakan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.

Dalam sambutannya Wakil Ketua LMKN sekaligus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H. mengingatkan kembali peran LMKN sebagai institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Itu untuk mendukung melakukan penarikan dan pendistribusian maka diperlukan langkah – langkah manajerial dalam mengelola hak-hak pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Wakil Ketua LMKN juga berharap kegiatan ini bisa menjadi forum yang intensif, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan rapat.

Ketua LMKN, Brigjenpol ( Purn. ) Yurod Saleh, S.H., M.H. dalam pembukaan pertemuan ini mengaku senang karena LMKN dan LMK bisa berkumpul bersama sebagai satu kesatuan dalam membantu memajukan industri musik di Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Star Music Indonesia (SMI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), serta Anugerah Musik Indonesia (ARMINDO).

Adapun hasil yang dicapai dalam pertemuan ini LMKN dan para LMK di bidang musik sepakat membuat satu sistem penarikan satu pintu dalam penarikan royalti dari pengguna. Dengan adanya perbaikan sistem penarikan royalti yang baik maka akan meningkatkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak cipta.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya