LMKN Berhasil Distribusikan Rp 51 Miliar Royalti ke Para Musisi pada 2020

Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh, mengungkap bahwa pihaknya telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diselenggarakan pada Senin, 23 Agustus 2021. 


“Pada tahun 2020 kami berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 59 miliar lebih atau 66 persen dari target kami. Adapun kami berhasil mendistribusikan Rp51 miliar lebih atau 86 persen,” ujar Yurod Saleh.

Pada tahun sebelumnya, LMKN sebenarnya telah berhasil mengumpulkan royalti dengan angka yang lebih besar yaitu Rp88,5 miliar. Lembaga independen ini juga berhasil mendistribusikan Rp76 miliar kepada para pemegang hak. 

“Tahun ini dan 2020 tentu saja turun angka-angkanya karena terpengaruh pandemi. Bidang usaha seperti hotel, restoran, cafe, dan karaoke bahkan tutup selama pandemi. Otomatis kami tidak bisa mengumpulkan royalti dari mereka,” lanjut Yurod. 

Pada 2021, LMKN memang hanya menargetkan pengumpulan royalti dari platform daring. Target LMKN hanya Rp65 miliar. Saat ini, LMKN telah mengumpulkan Rp18 miliar. 

Selain itu, Yurod juga mengungkap kendala dalam pengumpulan royalti. Menurutnya, masih ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum setuju penarikan royalti  satu pintu. Untuk itu, LMKN berupaya untuk terus memberikan penjelasan kepada LMK secara persuasif. 

“Kami juga menghadapi keberatan dari sebagian Pengguna Komersial lagu dan/atau musik terkait Tarif Royalti dan belum adanya sistem kontrol Distribusi Royalti yang sampai kepada Pemilik Hak,” ungkap Yurod. 
LMKN kemudian berusaha untuk membuat sosialisasi tarif kepada Pengguna Komersial dan membangun database informasi lagu dan/atau musik (SILM). Pihaknya juga membuat pedoman tentang Sistem Distribusi Royalti.

Sebagai informasi, rapat evkin hari ini diikuti oleh 724 peserta dari seluruh pegawai DJKI. Rapat ini juga dilanjutkan dengan pengumuman pemenang lomba internal DJKI dalam rangka HUT RI ke-76.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya