Rokan Hulu - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan bisnis.
Menurutnya, pelindungan KI seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta bagi wirausaha memiliki banyak manfaat. Diantaranya sebagai pelindungan hukum kepada pencipta dan terhadap hasil karya ciptanya, serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Lebih lanjut, pelindungan KI juga akan meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi KI. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dan klaim dari pihak lain atas KI yang kita miliki.
“Hal ini karena kekayaan intelektual memiliki nilai jual ekonomi. Itulah kenapa kekayaan intelektual wajib untuk dilindungi,” kata Fajar Lase pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual bertema Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital di Hotel Sapadia, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis, 8 September 2022.
Ia juga menuturkan bahwa terdapat banyak sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik sesungguhnya, karena masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan KI-nya.
“Maka semua harus melek dan sadar dalam melindungi kekayaan intelektual. Jangan tunggu sampai ide orisinil kita dicuri orang lain, baru kita mau ngurus kekayaan intelektual kita, mereknya dan sebagainya,” ungkap Fajar Lase.
Fajar Lase juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pencatatan dan pendaftaran KI, karena permohonannya sudah dapat diajukan secara daring yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja melalui situs www.dgip.go.id.
Melalui interaksi langsung dengan masyarakat dan pelaku UMKM di Kabupaten Rokan Hulu, Fajar Lase kemudian mendemonstrasikan bagaimana cara mengajukan pencatatan dan pendaftaran KI.
Ia juga mengingatkan langkah yang harus ditempuh pelaku UMKM setelah produknya mendapat pelindungan KI, yaitu melakukan publikasi promosi dengan memanfaatkan teknologi digital melalui media sosial maupun e-commerce.
“Produknya bisa dijual di tokopedia, bukalapak, dan dan situs sejenisnya. Promosinya bisa lewat media sosial instagram, atau tiktok, malah lebih asik, karena dana promisinya tidak ada biaya," ujarnya.
"Dengan memanfaatkan teknologi digital ini, kita dapat memperluas jangkauan pasar, menciptakan brand awareness, menghemat biaya promosi karena tidak perlu menyewa toko offline,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Indra Gunawan. Menurutnya, ide-ide kreatif yang terlindungi secara hukum dapat menjadi sumber ekonomi bernilai tinggi yang mampu meningkatkan kesejahteraan pemiliknya.
"Oleh karena itu, jika seseorang memiliki ide atau gagasan sedari awal memang sebaiknya segera didaftarkan agar mendapatkan pelindungan dari negara," tutur Indra.
Ia berharap, para pelaku usaha mulai mencatatkan dan mendaftarkan KI-nya. "Adanya kegiatan sosialisasi ini, akan ada tindak lanjut dari para pelaku usaha mendaftarkan produknya agar mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu," ucap Indra.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025