Layanan Konsultasi MIC dan POP HC Berikan Kemudahan Untuk Masyarakat

Tangerang Selatan - Masyarakat Tangerang Selatan antusias hadiri layanan konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 15 Juni 2022. 

Bertempat di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan, MIC menghadirkan 5 stan layanan konsultasi yang terdiri dari hak cipta, merek, desain industri, paten dan KI komunal di mana masyarakat bisa berkonsultasi secara tatap muka dengan para ahli masing-masing jenis KI.

“Saya tadinya tidak tahu tentang tata cara mencatatkan hak cipta, tanya ke teman-teman kedengarannya sulit sekali tapi saat datang langsung kesini ternyata sangat mudah,” ujar Sunarto yang berprofesi sebagai Fisioterapis di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. 


Adapun hak cipta yang hendak dicatatkan oleh Sunarto adalah sebuah buku tentang metode penggunaan alat kesehatan dalam fisioterapi. Sunarto mengatakan bahwa ini kali pertama ia akan mencatatkan hak cipta karena ia menyadari bahwa pelindungan hak cipta sangat penting untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi dari karya miliknya. 

“MIC ini membuat kita mengetahui apa itu hak cipta dan apa bedanya dengan bidang KI yang lain seperti merek, paten dan sebagainya karena semuanya ternyata berbeda-beda,” terangnya. 

Sunarto menambahkan hadirnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) memberikan kemudahan karena proses pencatatannya yang kurang dari sepuluh menit.

“Adanya POP HC sangat memudahkan, setelah menerima pencerahan akan pencatatan hak cipta ternyata proses pencatatannya pun mudah jadi tidak banyak buang-buang biaya serta menghemat waktu, saya berharap kegiatan ini sering dilakukan agar masyarakat jadi tahu” katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Reni Olva Yulandha selaku salah satu narasumber ahli di bidang hak cipta juga mengatakan bahwa pemohon langsung dapat mengunduh surat pencatatan ciptaannya dalam waktu sepuluh menit. Ia juga memberikan kiat-kiat agar permohonan hak ciptanya diterima. 

“Jangan lupa untuk surat pernyataan kepemilikan hak ciptanya harus ditandatangani di atas materai, lalu juga apabila pencipta dan pemegang hak nya beda harus ada tanda tangan kedua belah pihak dan contoh ciptaannya juga harus dilampirkan,” jelasnya. 

Diharapkan dengan hadirnya layanan konsultasi MIC, masyarakat dapat lebih memahami KI serta manfaatnya apabila karya, invensi dan mereknya terlindungi. Dengan begitu masyarakat dapat terus berkarya dan berbisnis tanpa khawatir akan duplikasi, serta mampu memberikan kontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. (CAN/WDN) 


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya