Langkah yang Bisa Diambil saat Merek Digunakan Pihak Lain

Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pengusaha tidak hanya perlu menciptakan produk yang inovatif dan menarik. Namun pengusaha juga perlu membuat tanda pengenal sebagai pembeda dari pesaing produk lainnya. Merek adalah alat pembeda yang perlu dimiliki pengusaha sebagai senjata branding utama.

Namun masalahnya, apa yang terjadi apabila merek sebagai representasi dan reputasi produk seseorang ternyata akan diklaim pihak lain? Faktanya, masih banyak ditemui masyarakat yang mendaftarkan merek dengan nama dan jenis produk dalam satu kelas yang sama.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kebijakan penyampaian keberatan atas permohonan merek yang memenuhi syarat untuk tidak dapat didaftar. Pada prinsipnya, pelindungan merek adalah pemberian hak eksklusif pada satu pihak untuk mengelola hak ekonomi merek dagang tersebut. Hak ini diberikan pada pihak yang pertama kali (first to file) meminta pelindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada proses permohonan pelindungan merek, setelah pemohon melakukan mengirimkan permohonan, maka permohonan akan diperiksa kelengkapan administrasinya setidaknya selama 15 hari. Setelah itu, permohonan akan masuk pada tahap pengumuman selama dua bulan. 

Pada tahap pengumuman, proses publikasi suatu permohonan merek kepada masyarakat umum disampaikan melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas permohonan tersebut, di tahap inilah pengajuan keberatan dapat disampaikan oleh pihak yang merasa memiliki merek atau logo yang mirip dengan yang sedang dimohonkan untuk dilindungi negara.

"Pengajuan keberatan dapat diajukan di hari pertama pengumuman sampai di hari terakhir di bulan kedua. Dalam waktu tersebut, semua pihak boleh mengajukan keberatan. Jika sudah melewati masa pengumuman, maka sudah tidak dapat diajukan keberatan," jelas Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto pada wawancara yang dilakukan pada Rabu, 29 Desember 2021.

Pengajuan keberatan atas permohonan merek disampaikan melalui menu pasca permohonan pada laman merek.dgip.go.id dengan membayar Rp1.000.000 per permohonan. 

Agung menjelaskan, sebelum mengajukan keberatan, pastikan terlebih dahulu apakah permohonan merek tersebut melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek. Jika benar, maka harus ada bukti penguat yang disertakan.

"Jika dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya, maka pemohon keberatan dapat mengajukan bukti letak persamaan merek yang dibandingkan. Kalau dalilnya itikad tidak baik, maka harus menyampaikan bukti di mana letak itikad tidak baiknya," tutur Agung.

Lalu bagaimana jika suatu permohonan sudah melewati masa pengumuman, apakah masih dapat diajukan keberatannya?

Menurut Agung, jika sudah melewati masa pengumuman, maka secara konteks hukum tidak dapat lagi disebut sebagai keberatan. 

Pemohon dipersilakan menyampaikan keberatannya dengan mengajukan "Surat Lainnya" pada pasca permohonan merek. Namun, DJKI tidak memiliki kewajiban untuk membalas surat tersebut tapi akan tetap menjadi pertimbangan bagi pemeriksa.

"Untuk itu, harus diperhatikan waktu saat mengajukan keberatan. Jangan sampai melewati masa pengumuman," pungkas Agung.

Kendati demikian, pemeriksa merek DJKI secara maksimal telah melakukan penelusuran untuk memastikan pelindungan terhadap merek yang sudah terdaftar. Dengan begitu, pemilik merek dapat menjalankan usahanya tanpa khawatir lagi akan adanya penggunaan merek tanpa izin.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya