Langkah Ditjen KI untuk Membantu Pengembangan Bisnis Indonesia

Jakarta - Penyebaran Covid-19 tidak menghentikan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk membantu perkembangan bisnis di Indonesia. Ditjen KI telah bertransformasi dan beradaptasi agar masyarakat dapat melindungi kekayaan intelektual (KI) dan memulai usaha dengan aman di tengah pandemi.

“Ditjen KI membuat inovasi berupa loket virtual dan juga membangun aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang aksesibel untuk masyarakat dan staf kami di mana saja dan kapan saja,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Fajar T. Sulaeman dalam paparannya di acara WIPO Regional Webinar on Supporting Innovation and Business-Dialogue Between National IP Offices.

Fajar juga menyampaikan bahwa Ditjen KI memberikan insentif berbentuk keringanan biaya kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan pelindungan hak kekayaan intelektualnya. Ditjen KI juga mempermudah aplikasi pendaftaran tersebut sehingga para pengusaha merasa aman dalam membangun usahanya.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi, dan memberikan mentoring melalui Klinik KI pada UMKM,” tambahnya.

Selain itu, Ditjen KI bekerja sama dengan lembaga lain seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam mendorong penguatan sektor industri kreatif. Meski demikian, Fajar mengakui bahwa Ditjen KI masih membutuhkan lebih banyak staf untuk memenuhi tuntutan pelayanan publik yang memadai. 

Sementara itu, WIPO Regional Webinar on Supporting Innovation and Business-Dialogue Between National IP Offices diselenggarakan selama dua hari pada 18 s.d 19 November 2021 melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) di Asia Tenggara dan Israel. 

Dialog ini bertujuan menghasilkan pertukaran pengalaman antara panelis dan peserta untuk mendukung upaya Kantor Kekayaan Intelektual dalam menawarkan layanan dan sistem untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan bisnis. 

“Tujuan utamanya adalah untuk membantu Kantor KI regional dalam upaya mengembangkan layanan yang lebih berdampak dan praktis untuk berbagai sektor usaha,” ujar Peter Willimott, Office-in-charge, WIPO Singapore Office.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya