Kupas Tuntas Seputar KI: Pendaftaran maupun Pencatatan Kini Semakin Gesit!

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hadir sebagai pembicara utama pada forum bertajuk "Kekayaan Tradisi dalam Pelindungan Hukum: Indikasi Geografis, Wastra, dan Masyarakat Adat: Sinergi Pelestarian dan Pemberdayaan" tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu tidak hanya memberikan pemaparan materi seputar KI, Ia juga membuka ruang diskusi bagi para peserta yang hadir.

Hal menarik terjadi pada sesi tanya jawab yang interaktif, dimana seorang peserta melontarkan pertanyaan krusial mengenai proses pendaftaran KI, pertanyaan tersebut dilatarbelakangi sebuah anggapan yang kerap muncul di benak masyarakat perihal birokrasi yang panjang dan rumit pada pelayanan pemerintahan.

Merespons pertanyaan tersebut, Razilu dengan sigap memberikan klarifikasi dan membantah persepsi negatif tersebut. Ia menegaskan bahwa DJKI telah melakukan transformasi signifikan dalam mempercepat layanan permohonan maupun pencatatan KI.

"Kami di DJKI terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin. Dulu, perlu waktu berbulan-bulan untuk mencatatkan hak cipta, tapi sekarang, prosesnya bahkan tidak lebih dari sepuluh menit," ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu memaparkan berbagai prestasi DJKI dalam memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan seperti Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) serta yang terbaru yaitu proses penyelesaian proses permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan. Berbagai terobosan ini merupakan wujud komitmen DJKI demi mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam pelindungan aset KI.

Selain isu pendaftaran, forum diskusi juga menyoroti tentang bagaimana potensi Indikasi Geografis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pertanyaan kedua dari audiens mengarah pada tips dan strategi agar suatu Indikasi Geografis dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para anggotanya.

Menanggapi hal tersebut, Razilu menggarisbawahi hal paling mendasar sekaligus krusial dari kesuksesan sebuah produk Indikasi Geografis yaitu terjaganya kualitas produk secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Dan yang tak kalah penting, adalah kolaborasi yang solid antar anggota sebagai pemilik Indikasi Geografis," pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya