Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hadir sebagai pembicara utama pada forum bertajuk "Kekayaan Tradisi dalam Pelindungan Hukum: Indikasi Geografis, Wastra, dan Masyarakat Adat: Sinergi Pelestarian dan Pemberdayaan" tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu tidak hanya memberikan pemaparan materi seputar KI, Ia juga membuka ruang diskusi bagi para peserta yang hadir.
Hal menarik terjadi pada sesi tanya jawab yang interaktif, dimana seorang peserta melontarkan pertanyaan krusial mengenai proses pendaftaran KI, pertanyaan tersebut dilatarbelakangi sebuah anggapan yang kerap muncul di benak masyarakat perihal birokrasi yang panjang dan rumit pada pelayanan pemerintahan.
Merespons pertanyaan tersebut, Razilu dengan sigap memberikan klarifikasi dan membantah persepsi negatif tersebut. Ia menegaskan bahwa DJKI telah melakukan transformasi signifikan dalam mempercepat layanan permohonan maupun pencatatan KI.
"Kami di DJKI terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin. Dulu, perlu waktu berbulan-bulan untuk mencatatkan hak cipta, tapi sekarang, prosesnya bahkan tidak lebih dari sepuluh menit," ujar Razilu.
Lebih lanjut, Razilu memaparkan berbagai prestasi DJKI dalam memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan seperti Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) serta yang terbaru yaitu proses penyelesaian proses permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan. Berbagai terobosan ini merupakan wujud komitmen DJKI demi mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam pelindungan aset KI.
Selain isu pendaftaran, forum diskusi juga menyoroti tentang bagaimana potensi Indikasi Geografis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pertanyaan kedua dari audiens mengarah pada tips dan strategi agar suatu Indikasi Geografis dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para anggotanya.
Menanggapi hal tersebut, Razilu menggarisbawahi hal paling mendasar sekaligus krusial dari kesuksesan sebuah produk Indikasi Geografis yaitu terjaganya kualitas produk secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Dan yang tak kalah penting, adalah kolaborasi yang solid antar anggota sebagai pemilik Indikasi Geografis," pungkas Razilu.
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025