Kunjungi China, DJKI Perkuat Pelindungan Desain Industri dan Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya dalam memperbaiki sistem pelindungan Kekayaan Intelektual salah satunya pelindungan Desain Industri dan Hak Cipta di Indonesia.

Dalam rangka menyempurnakan sistem pelindungan tersebut, di penghujung tahun 2017 Ditjen KI melakukan kunjungan kerja ke kantor kekayaan intelektual (KI) China di Beijing, dengan mengunjungi State Intellectual Property Office (SIPO) dan National Copyright Administration of China (NCAC).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris selaku pimpinan delegasi mengatakan kunjungan studi ke Beijing pada dasarnya untuk mempelajari bagaimana sistem pelindungan Hak Desain Industri dan pelindungan Hak Cipta di China. Ini adalah kunjungan pertama Freddy Harris sebagai Dirjen KI, kunjungan ini juga di hadiri oleh Inspektur Jenderal, Aidir Amin Daud yang pernah menjabat sebagai Plt. Dirjen KI selama hampir 1,5 Tahun.

Dalam kunjungannya ke SIPO, Delegasi Ditjen KI disambut baik oleh Deputi Direktur Jenderal Departemen Desain, Jia Haiyan. Jia Haiyan menyampaikan bahwa sistem perlindungan Hak Desain industri di Tiongkok menganut azaz konsitutif, di mana perlindungan Hak Desain Industri diperoleh melalui pendaftaran.

Perlu diketahui bahwa dengan pemeriksa Desain Industri yang berjumlah 100 orang, SIPO mampu menyelesaikan sekitar 650.000 permohonan Desain Industri pertahunnya. Hal ini dapat dicapai melalui proses pendaftaran desain industri yang sederhana mulai dari penerimaan permohonan, pengklasifikasian, pemeriksaan, publikasi dan pemberian keputusan.

Jia Haiyan menjelaskan, bahwa dalam melakukan pemeriksaan Desain Industri, SIPO menerapkan suatu tools yang disebut dengan D-System (Design Intellegent Search System of China). Tools ini adalah suatu sistem pemeriksaan berbasis digital menggunakan dua layar komputer dengan kemampuan software yang dapat menentukan pembanding desain, mulai dari pembanding yang paling mirip sampai dengan yang tidak mirip dari database pembanding yang ada di SIPO.

“Database SIPO ini, mencakup database yang ada di SIPO dan negara lain yakni KIPO,  USPTO,  JPO,  dan WIPO yang diperoleh melalui kerja sama bilateral.  Dalam melakukan penelusuran pemeriksaan desain industri ini dibantu oleh Patent Examination Cooperation Center,” ujar Yan Ruoyan, Direktur Pemeriksaan Desain saat menjelaskan sistem pemeriksaan desain industri di kantor SIPO.

Freddy Harris mengatakan sangat tertarik dengan sistem yang diterapkan SIPO dan berkeinginan untuk mempelajari lebih banyak lagi terkait sistem tersebut.

“Rencananya di tahun 2018 nanti DJKI juga akan mengundang Expert dari Departemen Desain SIPO untuk mempresentasikan sistem mereka dihadapan seluruh Jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta unit terkait seperti Direktorat TI, Sekretariat dan Kerjasama” ujar Freddy Harris dari Tiongkok, Selasa (26/12/2017).

Selain itu, Delegasi Ditjen KI juga mengunjungi China Intellectual Property Training Center (CIPTC) untuk mengetahui fasilitas pendukung pelatihan dan edukasi Kekayaan Intelektual. Lingkup training yang dilayani oleh CIPTC ini mencakup domestik, Internasional dan e-learning.

Rangkaian kunjungan kerja ditutup dengan mengunjungi National Copyright Administration of China (NCAC) untuk mempelajari sistem pelindungan hak cipta. Pelindungan hak cipta di China diberikan secara otomatis tanpa melalui pendaftaran (deklaratif).

Terkait dengan perangkat hukum yang berlaku di ChinaTerdapat  6 (enam) peraturan pelaksana dalam penerapan perundang-undangan di China yang diantaranya mengatur tentang Lembaga Management Kolektif (LMK) dan program komputer.

Khusus program komputer pendaftarannya tidak dikenakan biaya dan terdapat sekitar 2000 pendaftaran pertahun untuk program komputer ini.

Dalam mengatur LMK, China hanya memberlakukan satu LMK untuk menangani satu jenis karya, dan pembentukan LMK harus mendapat persetujuan dari NCAC selaku institusi pemerintah yang berfungsi hanya sebagai pengawas dalam pelaksanaan operasional LMK.

Sedangkan dalam hal penegakan hukum, NCAC bekerja sama dengan institusi lokal (Copyright Regulatory Agency) melakukan berbagai kampanye dan tindakan terkait dalam rangka menjalankan amanah peraturan perundang-undangan.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya