Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Bandung - Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan salah satu kopi dari 41 kopi yang telah terdaftar sebagai IG di Indonesia dan diharapkan ada produk Indikasi Geografis (IG) lain selanjutnya dari Provinsi Jawa Barat yang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ada 121 Indikasi Geografis yang terdaftar di DJKI dan 106 Indikasi Geografis berasal dari domestik dan 15 IG berasal dari luar negeri,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada 20 Desember 2022 di Hotel Aston Pasteur Bandung.

Kurniaman menjelaskan bahwa Saat ini, di Jawa Barat, Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan yang ketiga dari varietas kopi yang mengajukan Sertifikat Perlindungan IG.

Baginya, pelindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.

Dengan tercatatnya Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya maka hal tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan petani dengan memasarkannya ke luar negeri yang pasti berdampak pada harga ekspornya. Kopi Tasikmalaya ini juga punya ciri khas rasa yang setelah diuji menunjukan nilai kualitas di atas 80.

Kurniaman berharap semoga dengan pelindungan hukum IG, dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) juga masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya serta kelestarian produk maupun Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya tetap terjaga.

“Perkenankan saya atas nama Kemenkumham untuk menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas dukungan dan kerjasama yang baik sehingga dapat mengakomodir pemohon IG dari wilayahnya,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya