Koordinasi Bilateral Penyusunan RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk pelindungan defensif terhadap KI di Indonesia

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Perundang-undangan (DJPP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melakukan rapat koordinasi bilateral penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Inventarisasi KI Komunal melalui aplikasi Zoom, Rabu (21/7/2021)

Adapun hal yang disepakati pada agenda rapat ini yakni untuk menarik RPP Ekspresi Budaya Tradisional (RPP EBT) yang saat ini statusnya berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) serta mengubah judul RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (RPP Inventarisasi KIK) menjadi RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP KIK)

Saat ini, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terhadap perkembangan draft RPP Inventarisasi KIK yang berkaitan dengan pembentukan RPP EBT.

Menurut Cahyani selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan DJPP, Pemrakarsa RPP EBT ialah Kemenkumham. Hal ini diusulkan pada tahun 2017 dan statusnya sedang berada di Kemenko PMK untuk menunggu paraf.
 

Selanjutnya Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengungkapkan bahwa RPP Inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan secara defensif terhadap kekayaan intelektual di Indonesia untuk menghindari pemanfaatan komersialisasi tanpa memberikan timbal balik kepada Indonesia.

“RPP Inventarisasi KIK perlu diganti judul menjadi RPP KIK untuk melaksanakan UU Hak Cipta dan melaksanakan kewenangan pemerintah untuk membuat peraturan.” tegas Razilu.

Nantinya, kerangka dalam RPP EBT akan menjadi kerangka dalam RPP KIK dengan beberapa materi muatan yang akan disesuaikan.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menyampaikan bahwa mengikuti strategi Inspektur Jenderal dengan memadukan RPP EBT dan RPP KIK ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu.

Selain itu, pembahasan substansial yang dilakukan pada rapat kali ini adalah substansi kustodian, substansi inventarisasi KI Komunal, substansi keberatan dan substansi komersialisasi yang nantinya masih relevan akan masuk ke dalam RPP Kekayaan Intelektual Komunal dan substansi tentang inventarisasi akan masuk menjadi bab tersendiri. (AMO/DIT)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya