Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu yang dalam kesempatan ini digelar di Aston Inn Mataram pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan royalti bidang musik dan/atau lagu, baik yang digunakan pada tempat komersial maupun pada platform digital, serta memberikan advokasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan ahli waris dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik.
“Berbicara tentang hak cipta tentu tidak ada habisnya, mengingat masih banyak permasalahan yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan untuk diperbaiki seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, salah satunya terkait pembagian royalti,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua dalam sambutannya.
Dia menyampaikan bahwa belakangan ini beberapa media informasi menyebutkan bahwa ada musisi yang tidak puas dengan pembagian royalti, di mana pencipta merasa diperlakukan kurang adil atas pembagian royalti yang dilakukan. Selain itu, beberapa pengaduan juga diterima oleh DJKI terkait dengan royalti yang tidak diterima oleh ahli waris.
“Harapannya, melalui diskusi teknis ini mampu memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait penggunaan lagu/musik di tempat komersial, seperti hotel, restoran, kafe, dan karaoke, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada LMK Nasional yang nantinya akan didistribusikan kepada pencipta/pemegang hak cipta,” jelas Ignatius.
Dalam pelayanan di bidang cipta sendiri, tentunya masih terdapat beberapa tantangan baik dari segi pelayanan, regulasi, maupun terkait pengelolaan royalti. Oleh sebab itu, ke depannya dipandang perlu dilakukan advokasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan ahli waris dalam pemanfaatan lagu/musik, serta revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta untuk mengakomodir perkembangan-perkembangan terkait dengan digitalisasi dan kemajuan teknologi.
“Kami juga akan menyusun peraturan mengenai lagu-lagu kebangsaan yang digunakan di tempat komersial untuk dapat diberikan imbalan yang sesuai sebagai bentuk apresiasi kepada para pencipta,” tutur Ignatius.
Di sisi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) Parlindungan juga menyampaikan bahwa di NTB sendiri, menurut data yang sudah diperoleh, masih banyak layanan publik komersial yang belum membayar royalti secara optimal.
Oleh sebab itu, kegiatan ini menjadi penting sehingga para pelaku usaha dan penyedia layanan musik komersial di NTB terhadap peraturan hak cipta musik dan lagu semakin baik.
“Harapannya, dengan pemahaman yang semakin baik dapat membuat pembayaran royalti semakin meningkat dan membuat para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer saling berpacu untuk terus mencipta dan berkarya,” pungkas Parlindungan.
Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh 40 orang peserta ini turut mengundang beberapa narasumber, di antaranya Komisioner LMK Nasional, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi NTB, Polisi Daerah Reserse Kriminal Khusus Provinsi NTB, dan Ketua Pelaksana Harian LMK Wahana Musik Indonesia.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025