Konsinyering Aplikasi DJKI – Wujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis

Bogor – Hotel Alana Sentul, tanggal 27 Mei 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Konsinyering Aplikasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis online. 

Dalam kegiatan dimaksud, Direktur Teknologi Informasi, Sucipto menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang dibuka secara virtual. Adapun laporan yang disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM maka kaidah-kaidah perencanaan yang ada di dalam pengelolaan organisasi harus mengedepankan tata kelola yang mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi, dan tertib hukum.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Konsinyering Aplikasi yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Kekayaan Intelektual yang bertema Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis selama 3(tiga) hari dari tanggal 27 s.d. 29 Mei 2021, menghadirkan 3(tiga) orang narasumber berasal dari para pakar, tenaga ahli/praktisi bidang teknologi informasi dengan jumlah peserta 77 (tujuh puluh tujuh) orang peserta yang terbagi atas Direktorat Marek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Teknologi Informasi, dan para konsultan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI).”, demikian tandasnya Direktur Teknologi Informasi. 

Adapun arahan Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Freddy Harris dalam membuka kegiatan secara virtual menyampaikan bahwa aplikasi-aplikasi Kekayaan Intelektual yang dibangun atas hasil karya anak bangsa, yang dapat melindungi data-data KI dengan aman. Biaya pembangunan dan pengembangan aplikasi tidak murah, tetapi mulai dari perencanaan, pembangunan dan pengembangan menjadi hal penting yang dapat kita kontrol. Data-data sangat berharga dan wajib dilindungi. Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal KI mulai dilirik oleh negara lain, seperti Aplikasi E-HakCipta yang dicontoh oleh negara-negara yang tergabung dalam ARIPO. 

Menurut Freddy Harris, pengembangan aplikasi harus selaras dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dengan Lima Langkah Percepatan Transformasi, diantaranya adalah persiapan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, dimana KI merupakan salah satu dari sektor yang sangat strategis. Serta menyiapkan kebutuhan SDM talenta, Direktorat TI telah melakukan peningkatan keterampilan SDM nya dengan mengikuti pelatihan teknis bidang TI bersertifikasi. Percepatan integrasi data nasional juga sangat penting, data-data KI juga terkoneksi dengan data-data PT yang mendaftarkan mereknya ke DJKI dan data-data yang lain.

Melalui Kegiatan Konsinyering Aplikasi Kekayaan Intelektual, dapat menjadi jembatan komunikasi yang sangat baik sehingga mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan pengembangan aplikasi. Peserta yang hadir, baik Konsultan dari AKHKI maupun dari unit teknis, sampaikanlah hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan” pesan Freddy ketika menutup sambutannya.


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya