Komisi Banding Paten RI Tolak Permohonan Banding Harburg Freudenberger Maschinenbau GmbH

Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID201805401 yang diajukan oleh Harburg Freudenberger Maschinenbau GmbH melalui kuasa pemohon banding George Widjojo, S.H. dari Kantor Konsultan GEORGE WIDJOJO & PARTNERS.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Ikhsan, M.Si. dengan anggota Majelis Aziz Saeffulloh, S.T., Ir. Budi Suratno, M.IPL., Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M. Dea. dan Linggawaty Hakim, S.H. LL.M., melalui sidang tertutup yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis 13 Juli 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan 18 dari permohonan banding nomor registrasi 25/KBP/X/2021 atas penolakan permohonan paten nomor PID201805401 dengan judul ‘Metode Dan Peralatan Untuk BAN-BAN Pasca Perlakuan’, jelas Ikhsan

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 18 dinilai tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten,” tutur Ikhsan.

Kemudian Ikhsan juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 62 ayat 1 dan 2 yang pada intinya menyatakan bahwa, perbaikan deskripsi dan klaim 1-18 tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan data serta fakta-fakta yang ada, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Surat Kuasa permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2021 terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor PID201805401 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2) juncto Pasal 168 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Ikhsan juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menindaklanjuti dengan mengubah Lampiran Sertifikat Paten dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya