Komisi Banding Paten RI Tolak Permohonan Banding Casale

Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID2018096337 yang diajukan oleh Casale melalui kuasa pemohon banding Nadia Ambadar dari kantor AM Badar & AM Badar. 

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Erlina Susilawati melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis, 6 April 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 dengan 25 dari permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2022 atas penolakan permohonan paten nomor PID201809633 dengan judul ‘proses untuk memproduksi gas sintesis’,” jelas Erlina. 

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 25 dinilai tidak jelas, sehingga tidak dapat diterapkan dalam industri, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. Pasal 8 ayat 4 menyatakan invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan. 

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 25 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Erlina. 

Kemudian Erlina juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 25 ayat 4 yang pada intinya menyatakan klaim atau beberapa klaim invensi harus dinyatakan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi.

Erlina juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya