Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Jazz Pharmaceuticals Ireland Limited, Hangzhou Hikvision Digital Technology Co., Ltd., dan Boehringer Ingelheim International GmbH di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 3 September 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 14/KBP/V/2023 atas penolakan permohonan paten Nomor PID201903611 dengan judul Senyawa Karbamoil Fenilalaninol dan Penggunaannya.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 26 dari permohonan banding nomor registrasi 14/KBP/V/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor PID201903611 yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Syafrizal.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 25/KBP/IX/2023 atas klaim 1 sampai dengan klaim 18 dari paten nomor IDP000088058 dengan judul invensi Pengenkodean dan Pendekodean Video.
Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas klaim 1 sampai dengan klaim 18 dari Paten Nomor IDP000088058 yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal 39 ayat (2), Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf a, dan ayat (5) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat patennya,” ucap Adril.
Selanjutnya, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Farida tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard/NO) Permohonan Banding dengan nomor registrasi 33/KBP/XII/2023 terhadap koreksi atas judul invensi, klaim 8, klaim 21, klaim 22, klaim 27, dan abstrak dari paten nomor IDP000089677 dengan judul invensi Antibodi Bispesifik DLL3-CD3.
Farida menyampaikan hasil pemeriksaan majelis dan dengar pendapat (hearing) dengan pemohon pada tanggal 16 Juli 2024 terkait surat kuasa tertanggal 22 Desember 2023 bahwa surat kuasa tersebut telah melewati jangka waktu pengajuan permohonan banding yang seharusnya diajukan pada tanggal 21 Desember 2023.
“Dengan demikian permohonan banding ini dipertimbangkan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena tidak memenuhi Pasal 69 ayat (1), UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Farida.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (EYS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.
Rabu, 9 April 2025
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.
Rabu, 9 April 2025
Jumat, 11 April 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025