Komersialisasi KI, Aspek Penting yang Perlu Dipahami Sejak Dini

Brisbane – Dalam rangkaian benchmarking penyusunan Kurikulum Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan untuk berdiskusi dengan Kamal Puri selaku Guru Besar Hukum di Universitas Teknologi Queensland pada 31 Oktober 2023. 

Pada kesempatan tersebut, Idris Yushardy selaku Subkoordinator Pemberdayaan Potensi KI menyampaikan bahwa di Indonesia sendiri memiliki tantangan dalam bidang KI, salah satunya adalah komersialisasi terhadap produk KI. 

“Komersialisasi merupakan salah satu aspek dalam KI yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam berbagai pelatihan maupun seminar. Tantangan bagi kami adalah bagaimana memberikan pemahaman tentang pentingnya komersialisasi terhadap produk KI kepada masyarakat,” tutur Idris. 

Menanggapi hal tersebut, Kamal Puri menyampaikan bahwa komersialisasi KI merupakan hal yang memang masih kurang dibahas, padahal sangat penting untuk diajarkan sejak dini. Menurutnya, inventor dan kreator perlu mendaftarkan, memonitoring, mengevaluasi dan mengkomersialisasikan KI-nya. 

“Hal ini bertujuan agar menghasilkan manfaat optimal untuk pemiliknya serta menghasilkan manfaat juga bagi masyarakat. Oleh karena itu, terbentuknya kurikulum KI sangat penting untuk mewujudkan IP Academy agar pendidikan KI di Indonesia dapat maksimal,” ujar Kamal Puri. 

“Selain itu, untuk mewujudkan terbentuknya IP Academy, saya harap dimulai dari DJKI juga dapat bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam berbagai hal,” lanjutnya. 

Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah WIPO dapat memberikan sertifikasi terhadap para lulusan pelatihan IP Academy Indonesia. Selanjutnya, sertifikat ini diharapkan akan menambah nilai kompetensi lulusan pelatihan dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan karir atau mencari pekerjaan. (Ver/Dit)



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya