Yogyakarta - Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, menyampaikan bahwa diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas kekayaan intelektual (KI) terutama dalam mendorong pengembangan industri kecil menengah (IKM) di Indonesia.
"Sangat penting untuk memperluas kampanye kesadaran publik untuk mendidik IKM tentang pentingnya dan manfaat KI," ujarnya dalam kegiatan Knowledge Sharing Program on Enhancing the Development of Small and Medium Industry 2024: Fostering Industry Development Through Innovation and Intellectual Property pada Senin, 29 Juli 2024 di Novotel Suites Hotel, Yogyakarta.
Selanjutnya, ia menambahkan, dari sisi regulasi, perlu penyederhanaan prosedur hukum dan administratif untuk memperoleh pelindungan KI dan membina kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mendukung IKM.
"Ekosistem KI juga perlu didukung dengan peningkatan mekanisme penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan memastikan pelindungan KI yang efektif," lanjutnya.
Kegiatan ini digelar oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara; bersama dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian; serta Colombo Plan melalui program Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) dan diikuti oleh 19 peserta dari 10 negara anggota Colombo Plan (Arab Saudi, Bangladesh, Filipina, Indonesia, Laos, Maladewa, Malaysia, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka).
Tujuannya ialah untuk mendorong pertumbuhan industri melalui inovasi dan inisiatif KI yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi perkembangan teknologi baru, serta memberikan pelindungan terhadap hasil-hasil inovasi yang dihasilkan oleh para pelaku industri.
Dalam diskusi yang berlangsung, perwakilan Negara Bhutan menyampaikan ketertarikan besar untuk bekerjasama dalam mempelajari sistem KI Indonesia dan mengadopsi sistem pendaftaran KI dan praktik terbaik peningkatan pengetahuan KI.
Pada kesempatan yang sama, Yasmon juga memberikan cinderamata berupa Kain Sikka yang merupakan salah satu produk indikasi geografi dari NTT kepada perwakilan peserta asing.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025