Kolaborasi DJKI, Teknologi NFT & Blockchain Bantu Mudahkan Kreator Seni Indonesia

Denpasar – Di era digital ini, teknologi Non-Fungible Token (NFT) dan blockchain memudahkan kreator seni khususnya Perupa untuk menjajakan karya ciptanya kepada masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan I Gede Putu Rahman Desyanta (Anta) selaku CEO & Co founder Baliola dan I Nyoman Ari Winata untuk memberikan pandangan dan pengalamannya terkait karya cipta, NFT, dan blockchain

Dalam paparannya Anta menjelaskan bahwa saat ini kreator seni sangat dimudahkan dalam mendistribusikan karya ciptanya dengan teknologi NFT dan blockchain.

“NFT sebenarnya adalah sebuah smart contract. Di sana tertulis perjanjian atau aturan yang disepakati oleh seniman tentang royalti dan sebagainya. Sehingga nantinya pembeli online harus setuju dengan isi dari perjanjian tersebut,” jelas Anta.

Menurutnya, itu berarti terdapat mekanisme yang jelas dalam transaksi sehingga seniman bisa fokus berkarya tanpa kesulitan dengan manajemen hak ekonomi dan moral atas karyanya.

Begitu pula dengan teknologi blockchain, menurutnya dengan adanya teknologi tersebut pencipta tidak perlu takut kehilangan haknya. Sebab, teknologi tersebut memungkinkan data pemilik royalti selalu menempel pada karyanya sejak pertama kali dipublikasikan.

Menanggapi penjelasan Anta terkait NFT dan Blockchain, perupa Bali I Nyoman Ari Winata mengungkapkan bahwa ia sangat terbantu setelah mencoba teknologi NFT tersebut.

“Waktu pandemi saya kesulitan karena dealer karya kami tidak mau membeli karya kami. Namun ketika mencoba NFT, saya sangat terbantu karena siapapun bisa mengadopsi karya saya melalui marketplace tersebut,” ujar Nyoman

Ia berharap pemerintah dalam hal ini DJKI dapat berkolaborasi dengan para stakeholder seperti Baliola untuk membuat legalitas atau pelindungan hukum yang tepat dan pasti untuk para kreator seni yang memanfaatkan teknologi NFT dan blockchain

Selanjutnya Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damarsasongko juga menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada di era society 5.0, di mana ‘masyarakat’ berpusat pada manusia dan berbasis teknologi.

“Semua aspek kehidupan akan selalu berhubungan dengan teknologi. Dengan perkembangan digital dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta, terjadi struktur baru atau transformasi,” tegas Agung. 

Oleh karena itu, menurutnya pelindungan kekayaan intelektual secara digital harus segera dikolaborasikan dengan stakeholder. Terlebih, sebagian besar aset digital merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi secara hak cipta.

“Kolaborasi sangat penting dilakukan antara kami (pemerintah) dengan stakeholder. Fungsinya adalah memberikan pelindungan hukum yang jelas dengan selalu mengikuti perkembangan yang ada,” pungkas Agung.

Terakhir, Agung berharap dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai sistem pelindungan kekayaan intelektual dan kemajuan teknologi yang ada, anak bangsa dapat terus bertransformasi dan berkarya dengan kreatifitas tanpa batas.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya