Kolaborasi DJKI dan HSI: Langkah Bersama Lawan Pelanggaran KI di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menerima kunjungan dari Homeland Security Investigations (HSI) pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Kantor DJKI. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DJKI dengan HSI pada 20 Agustus 2024 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya didampingi oleh Ketua Tim Kerja Penutupan Situs Amran Purba, Sekretaris Tim Kerja Penutupan Situs Romandelas Manurung, dan perwakilan dari Tim Kerja Pengaduan Sunarwaty menyambut langsung perwakilan dari HSI, yakni Attache HSI Jose Calderon dan Hector Berlaga, serta Local Investigator HSI Venny.

Jose menyampaikan bahwa saat ini DJKI sudah menjadi mitra penting bagi HSI, terlebih lagi hal tersebut diperkuat dengan penandatangan MoU yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, MoU tersebut juga sudah diimplementasikan dalam bentuk Intellectual Property Rights (IPR) Online atau Digital Investigation Training yang diselenggarakan di Thailand pada 10 s.d. 12 September 2024 di mana DJKI mengutus 10 pegawainya mengikuti kegiatan tersebut.

“Ke depannya, ⁠⁠HSI siap mendukung DJKI dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, terlebih ⁠saat ini terdapat satu kasus yang dilaporkan oleh Motion Pictures Association (MPA) ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terkait website/aplikasi Goojara yang diduga mendistribusikan konten film bajakan di Indonesia,” ujar Jose.

Menanggapi hal tersebut, Mulya menyampaikan komitmen DJKI untuk menjaga hubungan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini dengan HSI. Selain itu, DJKI juga akan mengoptimalkan penanganan kasus yang dilaporkan oleh MPA.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh MPA dengan catatan semua yang dilaporkan berdasarkan bukti yang cukup dan diharapkan dapat menyasar sindikat di balik web/aplikasi bajakan tersebut, dengan kata lain tidak hanya perorangan yang dimanfaatkan pihak lain yang lebih besar atau big fish,” jelas Mulya.

Selanjutnya, Mulya juga menyampaikan bahwa ⁠⁠Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terbuka apabila HSI ingin memberikan bantuan seperti digital forensic dan sebagainya dalam pembuktian kasus tersebut.

Sebagai informasi, dalam penanganan kasus tersebut Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan melibatkan tim kerja gabungan untuk optimalisasi dan efektifitas penanganan perkara jika diperlukan, serta ke depannya kedua Tim Kerja, yakni Tim Kerja Penutupan Situs dan Tim Kerja Pengaduan, akan berkolaborasi dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan pelanggaran KI secara digital.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya