Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO), Japan Patent Office (JPO), dan Japan Funds-in-Trust Industrial Property Global menggelar Induction Training for National Focal Points of Development Agenda (DA) Projects pada 14 s.d. 15 Januari 2025, di Courtyard by Marriott, Bali. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring proyek DA, serta bertujuan untuk memperkuat kapasitas focal point dalam mengimplementasikan proyek DA di masing-masing negara, dengan fokus pada pemerataan manfaat sistem KI secara global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu secara resmi membuka acara ini dengan menekankan mengenai pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui kekayaan intelektual (KI). Menurutnya, kegiatan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa KI dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
"Pelatihan ini adalah langkah penting untuk menciptakan dampak nyata di lapangan, memastikan KI dapat menjadi alat yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat," ujar Razilu.
“Kami berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat mengoptimalkan peran mereka sebagai focal point di negara masing-masing serta mendorong terciptanya ekosistem KI global yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Di sisi yang sama, perwakilan WIPO, Georges Ghandour, selaku Senior Counsellor dari Divisi DA Coordination, turut menyampaikan apresiasinya terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kami sangat menghargai kerja sama antara WIPO dan DJKI yang memungkinkan pelaksanaan pelatihan ini. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat kapasitas focal point untuk mengimplementasikan proyek DA dengan lebih efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas," pungkas Ghandour.
Selain pembukaan, acara hari pertama juga diwarnai dengan penyerahan cinderamata kepada perwakilan WIPO sebagai simbol penghargaan atas kolaborasi yang erat antara WIPO dan DJKI. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab. Peserta juga mengikuti sesi networking untuk memperkuat kerja sama lintas regional.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan focal point dari negara-negara Afrika, Arab, Asia, dan Pasifik, akademisi, pemerintah daerah, serta perwakilan dari DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menggelar audiensi bersama Bank Indonesia (BI) membahas kerja sama dalam memperkuat pelindungan merek dan Indikasi Geografis (IG) guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di Indonesia. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung BI, ruang rapat Bona Fide pada Selasa, 4 Februari 2025.
Selasa, 4 Februari 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) hadir dalam Audiensi Pembahasan Kurikulum Pengembangan Program Studi (Prodi) Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum pada Selasa, 4 Februari 2025.
Selasa, 4 Februari 2025
Patent Cooperation Treaty (PCT) merupakan sistem permohonan paten internasional yang memungkinkan pemohon melindungi invensinya di luar negeri. Tata cara pengajuan permohonan PCT ini dibahas secara mendalam pada Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri ke-2 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Senin, 3 Februari 2025.
Senin, 3 Februari 2025
Selasa, 4 Februari 2025
Selasa, 4 Februari 2025
Selasa, 4 Februari 2025