Kolaborasi dengan IP Key South East Asia, DJKI Gelar Seminar on Trademarks and Industrial Design

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Intellectual Property (IP) KEY South East Asia (SEA) menggelar kegiatan Seminar on Trademarks and Industrial Design di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Jum’at, 26 Juli 2024.

Kekayaan intelektual (KI) memiliki peran penting dalam pertumbuhan bisnis, inovasi, dan pembentukan pasar. Melalui seminar yang berfokus pada dua bidang KI, yaitu merek dan desain industri, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI terhadap suatu produk.

“Jika kita perhatikan bersama, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat peningkatan signifikan pada jumlah permohonan merek dan desain industri di Indonesia,” ujar Yasmon selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI.

Yasmon menyatakan bahwa permohonan merek di Indonesia naik 66,01% dari 81.484 pada tahun 2019 menjadi 135.275 di tahun 2023. Permohonan desain industri juga meningkat 43,87%, dari 4.397 menjadi 6.326 dalam periode yang sama. Tidak hanya permohonan merek dan desain industri, tetapi permohonan paten di Indonesia juga meningkat dari sekitar 12.000 pada tahun 2019 menjadi 15.050 di tahun 2023. 

"Peningkatan permohonan ini menunjukkan keberhasilan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pelindungan KI di masyarakat. Selain itu, saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta untuk lebih mengembangkan bisnis mereka," tutup Yasmon.

Pada kesempatan ini, hadir secara langsung Project Leader of IP Key SEA Gonzalo Bilbao yang turut memotivasi peserta untuk berpartisipasi dan berdiskusi secara aktif bersama para narasumber.

"Salah satu misi kami adalah memberikan layanan KI bernilai tinggi kepada masyarakat untuk mendorong inovasi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi di lingkup yang lebih besar, yaitu Eropa. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh Indonesia dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," pungkasnya.

Seminar ini turut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain: 

  1. Agung Indriyanto, Ketua Kelompok Kerja Pemeriksa Merek DJKI;

  2. Gonzalo Bilbao, Project Leader of IP Key SEA;

  3. Alfonso Cid Gonzales, Expert of European Union Intellectual Property Office (EUIPO);

  4. Ana Wijayanti, Pemeriksa Merek DJKI;

  5. Rikson Sitorus, Ketua Kelompok Kerja Analis Hukum Bidang Hak Cipta dan Desain Industri;

  6. Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri DJKI.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini meliputi perwakilan kementerian, konsultan KI, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Sentra KI, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), pemilik merek, serta pemilik desain industri yang berjumlah 130 orang. (EYS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pelindungan dan Pemanfaatan KI di Sektor Ekraf

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak pada 14 Mei 2025 di Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dengan sejumlah kementerian/lembaga yang berlangsung sebelumnya.

Rabu, 14 Mei 2025

Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Senin, 12 Mei 2025

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

Selengkapnya