Klinik KI Bergerak Hadir di Weesmaker Semarang

Semarang - Seni, musik, kuliner dan tari adalah beberapa contoh potensi kekayaan intelektual yang banyak tersimpan di Jawa Tengah. Tanpa pelindungan kekayaan intelektual, potensi tersebut tidak dapat digunakan sepenuhnya karena terancam disalahgunakan oleh pihak yang merugikan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah untuk menginisiasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Gedung Weeskamer, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

“Kegiatan ini diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya pemerintah untuk mengaktualisasikan segenap potensi besar KI sebagai salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional sehingga dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Fajar B. S. Lase, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, pada pembukaan MIC, Selasa, 21 Juni 2022.

Fajar berharap acara ini merupakan pintu kolaborasi antara pemerintah pusat maupun daerah dengan para pengusaha, seniman, dan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Tengah. Menurutnya, tanpa sinergi yang baik akan mustahil menginventarisasi seluruh potensi KI individu maupun komunal.

Inisiasi ini disambut baik oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yulianto Prabowo. Ganjar berharap KI yang dilindungi melalui program ini mampu merangsang peningkatan ekonomi di Indonesia.



“Harapannya, DJKI akan melakukan lebih banyak kegiatan seperti ini karena kegiatan ini sangat dibutuhkan masyarakat, di antaranya layanan penelusuran, konsultasi, dan diseminasi; sangat dibutuhkan karena akses masyarakat itu terbatas baik karena jarak tempuh jauh atau internet,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menerangkan bahwa sejauh ini salah satu hasil dari upaya kerja sama yang dilakukan antara pemerintah daerah dan pusat adalah semakin meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran KI di Jateng. 

“Berdasarkan data hingga semester pertama tahun ini, di Provinsi Jawa Tengah tercatat 3.213 permohonan merek, 3.133 permohonan hak cipta dan belum termasuk permohonan paten, desain industri dan pencatatan KIK,” kata Yuspahruddin.     



Agar masyarakat semakin paham tentang teknis pendaftaran dan pelindungan KI, kegiatan MIC digelar 4 hari mulai 21-24 Juni 2022 di Gedung Weeskamer dan Universitas Diponegoro Semarang. Masyarakat dapat berkonsultasi dan mengikuti diseminasi KI yang diberikan oleh ahli-ahli DJKI.

Pada acara pembukaan MIC ini, Fajar B. S. Lase dan Yuspahruddin  juga sempat memberikan Surat Pencatatan KIK yaitu Begalan (Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT) dan Nini cowongan (EBT) untuk Kabupaten Purworejo, Tari Soreng (EBT) dan Tari Topeng Ireng (EBT) untuk Kabupaten Magelang. Sementara itu, Tari Dolalak (EBT) dan Dawet Ireng (PT) diberikan untuk Kabupaten Banyumas.

Sebagai informasi, MIC merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI pada tahun 2022. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap di 33 provinsi di Indonesia. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya