Surakarta - Gatot Suparmanto, salah satu pemohon paten dari Universitas Kusuma Husada Surakarta, sengaja datang ke Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Jawa Tengah. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini, pemohon tersebut hadir guna mendapatkan progress pendaftaran paten yang telah ia ajukan.
“Saya mendapatkan info terkait kegiatan ini dari media sosial. Alhamdulillah pelayanan dan jawaban yang diberikan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat memuaskan dan mencerahkan,” jelas Gatot pada kegiatan MIC Jawa Tengah pada 7 Juni 2023 di Mall Pelayanan Publik Surakarta.
Gatot menjelaskan kampusnya sedang mengerjakan penelitian yang kini diajukan permohonan patennya. Dia berharap dengan adanya kegiatan ini, kampusnya mendapatkan bimbingan teknis langsung dari DJKI dan mendapat kemudahan akses pendaftaran kekayaan intelektual yang lebih cepat.
Di tempat yang sama salah satu pengunjung, Dwi Norman Indra, juga berkonsultasi langsung dengan petugas untuk menanyakan terkait permohonan merek dagangnya. Dia mengalami kendala proses pendaftaran merek dagang karena kurangnya informasi.
“Saya mendaftarkan tanpa melihat dengan detail terkait tata cara dan prosesnya di website yang akhirnya membuat permohonan saya ditarik kembali dan saya mengajukan permohonan baru,” ujar Dwi Norman Indra dari Solo Medic Care.
“Alhamdulillah sudah dijelaskan secara detail, mudah dimengerti, dan tidak berbelit2 oleh petugas DJKI,” imbuhnya.
Dwi berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan lebih sering agar dapat memudahkan masyarakat untuk memahami dan mengerti kekayaan intelektual. Masyarakat juga bisa secara langsung konsultasi dengan para ahli dari DJKI.
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto menegaskan dalam kunjunganya bahwa kesadaran masyarakat tentang KI masih rendah. Oleh karena itu, pemalsuan dan pencurian kekayaan intelektual masih seringkali dilakukan masyarakat yang kurang paham.
“Banyak kasus terkait pembajakan lagu, merek, dan produk lainya karena mereka tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. Oleh karena itulah, MIC Jawa Tengah digelar,” pungkas Lucky.(mch/kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025