Surakarta - Gatot Suparmanto, salah satu pemohon paten dari Universitas Kusuma Husada Surakarta, sengaja datang ke Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Jawa Tengah. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini, pemohon tersebut hadir guna mendapatkan progress pendaftaran paten yang telah ia ajukan.
“Saya mendapatkan info terkait kegiatan ini dari media sosial. Alhamdulillah pelayanan dan jawaban yang diberikan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat memuaskan dan mencerahkan,” jelas Gatot pada kegiatan MIC Jawa Tengah pada 7 Juni 2023 di Mall Pelayanan Publik Surakarta.
Gatot menjelaskan kampusnya sedang mengerjakan penelitian yang kini diajukan permohonan patennya. Dia berharap dengan adanya kegiatan ini, kampusnya mendapatkan bimbingan teknis langsung dari DJKI dan mendapat kemudahan akses pendaftaran kekayaan intelektual yang lebih cepat.
Di tempat yang sama salah satu pengunjung, Dwi Norman Indra, juga berkonsultasi langsung dengan petugas untuk menanyakan terkait permohonan merek dagangnya. Dia mengalami kendala proses pendaftaran merek dagang karena kurangnya informasi.
“Saya mendaftarkan tanpa melihat dengan detail terkait tata cara dan prosesnya di website yang akhirnya membuat permohonan saya ditarik kembali dan saya mengajukan permohonan baru,” ujar Dwi Norman Indra dari Solo Medic Care.
“Alhamdulillah sudah dijelaskan secara detail, mudah dimengerti, dan tidak berbelit2 oleh petugas DJKI,” imbuhnya.
Dwi berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan lebih sering agar dapat memudahkan masyarakat untuk memahami dan mengerti kekayaan intelektual. Masyarakat juga bisa secara langsung konsultasi dengan para ahli dari DJKI.
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto menegaskan dalam kunjunganya bahwa kesadaran masyarakat tentang KI masih rendah. Oleh karena itu, pemalsuan dan pencurian kekayaan intelektual masih seringkali dilakukan masyarakat yang kurang paham.
“Banyak kasus terkait pembajakan lagu, merek, dan produk lainya karena mereka tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. Oleh karena itulah, MIC Jawa Tengah digelar,” pungkas Lucky.(mch/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025