Klaim Dinilai Tidak Baru, KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P0020160094 yang berjudul Komposisi Lapisan Anti-Api melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Daru Lukiantono dari Kantor Konsultan Hadiputranto, Hadinoto & Partners mewakili pemohon paten Akzo Nobel Coatings International B.V dari Belanda.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/IX/2022 atas penolakan permohonan paten nomor P00201600964 dengan judul Komposisi Lapisan Anti-Api,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal.

Menurut Syafrizal, klaim 1, klaim 4, klaim 5, klaim 8, klaim 9 dan klaim 11 dinilai tidak mengandung langkah inventif karena bukan merupakan hal yang baru.

Selain itu, klaim 10 sudah dapat diduga sebelumnya bagi orang yang ahli di bidangnya serta berkaitan dengan lapisan penghambat panas api yang terdiri dari serat-serat kaca, merupakan serat alternatif yang sudah biasa digunakan, sehingga dinilai tidak mengandung langkah inventif. 

Sementara itu, untuk klaim yang lain merupakan klaim turunan dari klaim sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak mengandung langkah inventif.

“Penolakan permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IX/2022 tersebut dinilai tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Syafrizal.

“Majelis Banding Paten menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya