KIK Sebagai Pembuktian dan Modal Promosi Terkait Jati Diri Kebudayaan Bangsa

Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional, serta indikasi geografis wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki pusat data nasional pelindungan KIK untuk menginventarisasi data KIK yang Indonesia miliki dan dapat diakses melalui laman kik.dgip.go.id.

“KIK ini sebagai pembuktian dan dapat menjadi modal promosi terkait jati diri kebudayaan bangsa,” tutur Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari pada Diseminasi dan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI di Kabupaten Solok pada Rabu, 26 Januari 2022. 

Kota Padang memiliki banyak potensi ekonomi KIK, salah satunya dapat dilihat dengan beragamnya motif songket yang ada di Museum Songket Padang. Begitu pula dengan potensi lain seperti alat musik, perhiasan, dan juga pakaian adat yang bisa menjadi potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan.

Kabupaten Solok sendiri memiliki KIK sebanyak 10 mata budaya, di antaranya Balota Bukit Bais, Indang Solok Jawi-jawi, Maanta Bubue Cupak, Makan Bajamba Nagari Jawi Jawi, Dadiah Aia Dingin, Debus Mak Uwai, Balimau Patang Limau Lunggo, Bakaua Sianggai-anggai, Maanta Nasi Alahan Panjang, dan Bailau Salayo.

“Melihat banyaknya potensi khususnya di Kabupaten Solok, saya berharap agar seluruh budaya dan pengetahuan tradisional yang ada dapat dicatatkan, hal ini dilakukan tentu demi melindungi budaya dan pengetahuan tradisional itu sendiri,” ujar Erni. 

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.


LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya