Kiat Sukses Membangun Paten: Daftarkan Pelindungannya di DJKI

Jakarta - Indonesia memiliki inventor-inventor potensial dalam negeri yang mampu menciptakan produk teknologi yang dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan. Namun, menurut Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, masih banyak hasil invensi tersebut yang belum diajukan pelindungan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Paten yang telah dilindungi diharapkan dapat bernilai komersial sehingga berdampak nyata bagi inventor, institusi, bahkan bagi perekonomian negara. Untuk itu, perlu adanya peningkatan kesadaran atas pelindungan paten,” ujar Razilu saat membuka Webinar Drafting Paten: Kiat Membangun Paten yang Sukses dan Tata Cara Pendaftarannya secara virtual, Rabu, 17 November 2021.

Selaras dengan pernyataan Razilu, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI Dede Mia Yusanti menjelaskan beberapa risiko yang dapat terjadi bila suatu invensi tidak dilindungi patennya, antara lain invensi menjadi milik masyarakat (public domain); adanya peluang pihak lain yang mengajukan paten; menurunkan daya saing dalam perdagangan; dan adanya potensi gugatan dari pihak lain yang mengaku sebagai inventor asli.

Dede menambahkan, sebenarnya banyak inovasi yang dihasilkan masyarakat, tetapi karena tidak didaftarkan patennya mengakibatkan daya inovasi nasional terlihat rendah. Berdasarkan Global Innovation Index 2021, Indonesia berada di peringkat 87 dari 126 negara. Hal ini disebabkan output inovasi paten dalam negeri jumlahnya masih terbilang rendah.

Untuk mendongkrak pengajuan permohonan paten dalam negeri, DJKI terus melakukan upaya yang dapat mendorong para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan paten mereka.

“Agar masyarakat semakin mudah dalam mengajukan permohonan, sejak 19 Agustus 2019 seluruh proses penerimaan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk paten sudah dilakukan secara elektronik melalui aplikasi IPROLINE,” jelas Kepala Seksi Administrasi Permohonan DJKI Sonya Pau Adu.

Sonya juga menjelaskan, pada laman situs www.dgip.go.id sudah tersedia informasi yang lengkap mengenai tata cara pengajuan permohonan paten.

“Kemudahan demi kemudahan diberikan kepada masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk melindungi inovasi mereka. Bahkan untuk paten sederhana, alur proses permohonan yang sebelumnya 12 bulan sekarang dipercepat menjadi enam bulan,” jelas Sonya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional Ragil Yoga Edi turut menjelaskan kiat-kiat dalam membangun paten yang sukses.

“Dalam mempertemukan produk invensi dengan permintaan pasar, harus ada pihak yang memberikan informasi kepada para inventor mengenai kebutuhan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pembangunan lembaga dan program-program intermediasi, seperti salah satunya sentra KI sebagai jembatan antara inventor dan pasar,” pungkas Ragil. (SYL/KAD)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya