Kiat Sukses Membangun Paten: Daftarkan Pelindungannya di DJKI

Jakarta - Indonesia memiliki inventor-inventor potensial dalam negeri yang mampu menciptakan produk teknologi yang dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan. Namun, menurut Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, masih banyak hasil invensi tersebut yang belum diajukan pelindungan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Paten yang telah dilindungi diharapkan dapat bernilai komersial sehingga berdampak nyata bagi inventor, institusi, bahkan bagi perekonomian negara. Untuk itu, perlu adanya peningkatan kesadaran atas pelindungan paten,” ujar Razilu saat membuka Webinar Drafting Paten: Kiat Membangun Paten yang Sukses dan Tata Cara Pendaftarannya secara virtual, Rabu, 17 November 2021.

Selaras dengan pernyataan Razilu, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI Dede Mia Yusanti menjelaskan beberapa risiko yang dapat terjadi bila suatu invensi tidak dilindungi patennya, antara lain invensi menjadi milik masyarakat (public domain); adanya peluang pihak lain yang mengajukan paten; menurunkan daya saing dalam perdagangan; dan adanya potensi gugatan dari pihak lain yang mengaku sebagai inventor asli.

Dede menambahkan, sebenarnya banyak inovasi yang dihasilkan masyarakat, tetapi karena tidak didaftarkan patennya mengakibatkan daya inovasi nasional terlihat rendah. Berdasarkan Global Innovation Index 2021, Indonesia berada di peringkat 87 dari 126 negara. Hal ini disebabkan output inovasi paten dalam negeri jumlahnya masih terbilang rendah.

Untuk mendongkrak pengajuan permohonan paten dalam negeri, DJKI terus melakukan upaya yang dapat mendorong para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan paten mereka.

“Agar masyarakat semakin mudah dalam mengajukan permohonan, sejak 19 Agustus 2019 seluruh proses penerimaan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk paten sudah dilakukan secara elektronik melalui aplikasi IPROLINE,” jelas Kepala Seksi Administrasi Permohonan DJKI Sonya Pau Adu.

Sonya juga menjelaskan, pada laman situs www.dgip.go.id sudah tersedia informasi yang lengkap mengenai tata cara pengajuan permohonan paten.

“Kemudahan demi kemudahan diberikan kepada masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk melindungi inovasi mereka. Bahkan untuk paten sederhana, alur proses permohonan yang sebelumnya 12 bulan sekarang dipercepat menjadi enam bulan,” jelas Sonya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional Ragil Yoga Edi turut menjelaskan kiat-kiat dalam membangun paten yang sukses.

“Dalam mempertemukan produk invensi dengan permintaan pasar, harus ada pihak yang memberikan informasi kepada para inventor mengenai kebutuhan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pembangunan lembaga dan program-program intermediasi, seperti salah satunya sentra KI sebagai jembatan antara inventor dan pasar,” pungkas Ragil. (SYL/KAD)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya