Kiat Mendaftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi

Yogyakarta - Merek dagang dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas suatu produk yang memiliki daya pembeda dengan produk barang atau jasa dagang lainnya.

Agar merek dagang tidak digunakan dan diklaim oleh orang lain, pelaku usaha harus melindungi merek tersebut dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Adel Chandra memberikan kiat-kiat dalam mendaftarkan merek agar berpeluang diterima DJKI. Ia mengatakan bahwa saat ini untuk mendaftarkan merek dapat dilakukan secara online, dengan mengakses laman merek.dgip.go.id.

Adel menuturkan bahwa sebelum mendaftarkan merek, ada baiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini guna mencari peluang agar merek yang akan didaftarkan belum terdaftar oleh orang lain.

“Bapak ibu cek dulu, jangan-jangan merek kita ini sudah didaftarkan oleh orang lain. Jadi kita sudah capek-capek bikin, berkreasi saat kita ajukan pendaftaran, ternyata ditolak DJKI,” kata Adel saat mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual kedua di Yogyakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

“Lakukan pengecekan kira-kira peluangnya bagaimana, karena yang bisa menentukan suatu merek dapat diterima atau ditolak hanya pemeriksa merek. Jadi kita hanya bisa membaca peluangnya saja,” tambahnya.

Lalu bagaimana cara untuk mendapat peluang merek yang akan kita didaftarkan tersebut? Agar pendaftaran merek dapat diterima, suatu merek haruslah mempunyai daya pembeda yang kuat, sehingga merek tersebut terus dapat digunakan untuk menjadi ciri khas dan pembeda suatu barang atau jasa.

Menurut Adel, terdapat tiga unsur daya pembeda dari suatu merek yaitu pembeda secara konsep, visual dan bunyi atau pengucapan. Dijelaskan bahwa pembeda secara konsep adalah merek yang memiliki konsep yang berbeda dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar atau yang lebih dahulu mendaftar ke DJKI.



Ia mencontohkan, “Apabila di database DJKI ditemukan ada merek bergambar Kepala Macan telah terdaftar, kemudian bapak ibu mengajukan merek (bertuliskan) Kepala Macan. Pasti secara konsep sama, pemeriksa merek akan mengatakan ini tidak memiliki daya pembeda secara konsep.”

“Secara suara, kata Up 2 U dengan Up to You pengucapannya sama. Dan jelas gambarnya sama. Umumnya merek kita yang terdapat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual itu tertolak dengan suara atau bunyi, dan ini perlu diantisipasi,” tambah Adel.

Setelah dirasa merek diajukan dan telah ditelusuri di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id tidak ditemukan persamaan secara konsep, visual dan pengucapan maka langkah selanjutnya memastikan berdasarkan prinsip pelindungan merek.

Adel menjelaskan bahwa prinsip pelindungan merek di Indonesia menggunakan asas First to File. “Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan pelindungan dari negara,” terangnya.

Selain itu, merek yang telah mendapat pelindungan dari negara akan mendapatkan hak eksklusif. Dengan memiliki hak merek, maka seseorang atau badan hukum mempunyai kebebasan dalam menggunakan mereknya untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis produk barang atau jasa yang sejenis.

“Yang dimaksud hak eksklusif, hanya bapak ibu miliki. Tidak boleh ada orang lain yang memiliki, sama seperti kepemilikan sertifikat tanah,” pungkas Adel.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya