Khanduri Laot Festival 2019 di Pulau paling Barat Indonesia

Khanduri Laot Sabang 2019 resmi dibuka di Dermaga CT-3 BPKS di Kuta Timu, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (30/3/2019). Walikota Sabang, Nazzarrudin, Direktur Hak Cipta & Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Molan K. Tarigan, serta Staf Khusus Bidang Percepatan Calender of Event Kementerian Pariwisata, Tasbir Abdullah turut hadir dan membuka acara tahunan ini.

Molan K. Tarigan mengatakan, "Khanduri Laot Festival sudah diajukan melalui Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional, dan sudah dicatat". "Rencananya besok (31/3/2019) Direktur Jenderal Kekayan Intelektual, Freddy Harris akan memberikan secara langsung surat pencatatannya kepada Walikota Sabang", tambah Molan.

Nazzarudin menyampaikan bahwa Khanduri Laot merupakan tradisi turun temurun di Sabang sejak ratusan tahun lalu. Sejak 2 tahun lalu, Khanduri Laot dikemas menjadi festival yang lebih meriah sebagai sarana promosi  mendatangkan wisatawan domestik maupun manca negara.

Khanduri Laot festival digelar pada tanggal 30 Maret - 1 April 2019, pada saat pembukaan ditampilkan seumapa (penyambutan), dikee 'geulumbang' (dzikir masal), seung sam lakoe (seni tutur akeh), tari troen un laot, dan adat melaot.

Dalam gelaran Khanduri Laot Festival 2019, dipamerkan pula produk kreatifitas masyarakat pesisir, seperti anyaman tikar dari Kabupaten Pidie Jaya, Gampong Anoi Itam, Gampong Cot Bau, dan masih banyak lagi. DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Aceh juga membuka stan One Day Service pendaftaran kekayaan intelektual, khusunya hak cipta dan KI komunal bagi para pengunjung.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya