Kesadaran KI di Papua Barat Masih Rendah, DJKI Lakukan Edukasi Tentang KI

Sorong - Provinsi Papua Barat merupakan wilayah yang dikaruniai kekayaan alam dan budaya yang sangat berlimpah, mulai dari hasil hutan, perkebunan, hingga penghasil kain tenun tradisional dengan motif yang unik dan khas. 

Kekayaan alam dan budaya tersebut tentunya memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar untuk dilindungi. Kendati demikian, kesadaran pelindungan KI oleh masyarakat setempat masih belum maksimal.

Per 20 Juni 2022 tercatat sebanyak 157 permohonan KI yang diajukan ke DJKI dengan porsi terbesar pengajuan permohonan berasal dari hak cipta sebanyak 144 permohonan. Jumlah tersebut terbilang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. 
Untuk meningkatkan kesadaran KI masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada tanggal 20 s.d. 22 Juni 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa MIC ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengajuan permohonan KI.



"Jika dicermati seksama, pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual masih sangat minim, hal ini dapat dilihat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan pemanfaatan kekayaan intelektual serta pentingnya pelindungan terhadap KI," jelas Taufiqurrakhman pada pembukaan acara, Selasa, 21 Juni 2022 di Hotel Vega, Sorong.
"Melalui kegiatan ini kita berupaya untuk mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas permohonan, serta memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada para stakeholder di wilayah," ujarnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat sendiri telah berupaya melakukan terobosan dengan memberikan layanan jemput bola dalam pendaftaran KI kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Saat ini telah terdapat 2 Sentra Kekayaan Intelektual, yaitu di Universitas Papua Manokwari dan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong. Selain itu, juga telah terbentuk Pos Layanan Kekayaan Intelektual di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.

Pada kesempatan yang sama turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat dengan STIKES Papua.

Selain itu, juga diadakan penyerahan surat pencatatan ciptaan kepada civitas akademika dari STIKES Papua Barat.



Sebagai informasi, Provinsi Papua Barat menjadi provinsi ke-13 dalam rangkaian penyelenggaraan MIC di 33 provinsi di Indonesia. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat mengikuti kegiatan diseminasi serta berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (SYL/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya