Kupang - Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) masih tergolong rendah. Padahal, KI merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy P. Funay pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual pada Jumat, 11 November 2022 di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, khususnya di Kota Kupang rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dapat terlihat dari jumlah permohonan KI yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk.
“Ada ribuan pelaku ekonomi kreatif di Kota Kupang, tapi tercatat hanya sekitar 290-an saja yang sudah mencatatkan ataupun mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya,” tutur Fahrensy.
Oleh karena itu, menurutnya bukan hanya dengan melakukan sosialisasi saja kepada masyarakat tapi kapabilitas pelayanan publik harus ditingkatkan juga agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) serta instansi atau lembaga terkait dapat seirama untuk membangun kesadaran akan pentingnya KI kepada masyarakat.
“Tingkatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan ekonomi kreatif. Hal ini tentu saja akan mendukung upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi kemajuan masyarakat terhadap kekayaan intelektual yang sangat penting guna mendorong peningkatan KI di daerah,” ujar Fahrensy.
Lebih lanjut, Fahrensy menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya perekonomian, perannya adalah sebagai industri kreatif yang mendorong dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
“Tidak hanya itu, potensi KI bukan hanya memberi manfaat secara ekonomi saja tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa,” kata Fahrensy.
Pada kesempatan yang sama, Zet Sony Libing selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT menyampaikan bahwa sebagai upaya mendukung peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. Saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memfasilitasi 100 pendaftaran merek gratis untuk para pelaku ekonomi kreatif di Provinsi NTT.
“Ini adalah sebagai komitmen kami untuk melindungi KI yang berasal dari Provinsi NTT. Tidak hanya itu, kami juga gencar dalam melakukan sosialisasi, pelatihan, serta binaan kepada para pelaku ekonomi kreatif agar semakin berkreasi dan terus produktif,” tutur Sony.
Sony berharap peningkatan permohonan KI di Indonesia khususnya di Provinsi NTT dapat menjadi perhatian bersama. Mengingat KI merupakan potensi besar jika dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk itu, penguatan dalam peningkatan pelayanan KI di wilayah sangat diperlukan. Sinergi pusat dengan kantor wilayah menjadi kekuatan utama dan kolaborasi di antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan KI menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan sistem KI untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (Ver/Kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025