Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.
Sentra kerajinan Gerabah Kasongan ini sudah menerima pesanan hingga diekspor ke mancanegara. Nama Kasongan sendiri diambil dari sebuah desa wisata yang giat memproduksi Gerabah Kasongan.
Sejarah Gerabah di Kasongan dimulai sejak zaman kolonial Belanda yaitu sekitar tahun 1800 oleh Kyai Guru Abdul Raup yang merupakan Ulama Ageng Pesantren Kasongan, sekaligus prajurit Pangeran Diponegoro.
Ia mengembangkan wilayah kasongan yang tandus menjadi daerah para Kudhi (perajin) yang membuat benda pecah belah dari bahan tanah liat dengan pembakaran suhu rendah yang menghasilkan produk yang disebut gerabah.
Saat ini, gerabah merupakan komoditas unggulan dari daerah Kasongan Kabupaten Bantul karena diusahakan oleh hampir 80% masyarakat yang ada di daerah ini.
Ciri khas Gerabah Kasongan Bantul yaitu adanya penggunaan teknik tempel yang ada pada proses produksi dan sudah dilakukan secara turun menurun dengan keahlian tingkat tinggi. Didukung dengan unsur bahan baku berupa tanah lempung yang menjadi bahan dasar gerabah dengan ciri warna teracota.
Untuk melihat adanya potensi indikasi geografis (IG) Tim Pemeriksa Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan kunjungan dalam rangka pemeriksaan tahapan proses pembuatan kerajinan gerabah tersebut pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Pengidentifikasian tanah ini masih dilakukan secara manual oleh pengrajin bahan baku dimana kemampuan ini menuntut pengetahuan akan jenis-jenis tanah sehingga dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan Gerabah Kasongan Bantul.
Menurut Tim Ahli IG Gunawan Proses pembuatan gerabah juga menuntut keterampilan pengrajin selain penentuan bahan baku tanah untuk dijadikan kerajinan gerabah yang disesuaikan dengan bentuk gerabah yang akan dibuat.
“Teknik putar, teknik lelet dan teknik cetak yang digunakan untuk membentuk badan gerabah yang dikombinasikan dengan teknik kerawang, teknik gores dan teknik tempel menghasilkan karya gerabah yang unik dan khas dari Kasongan Bantul,” terangnya.
Produk ini banyak diminati bahkan oleh konsumen dari luar negeri karena memiliki karakteristik yang unggul dan spesifik dibandingkan dengan kerajinan gerabah di daerah lain.
Ia berharap setelah melakukan tinjauan lokasi dan pengidentifikasian tanah dan didaftarnya Gerabah Kasongan bisa meningkatkan ekonomi setempat dan mendunia karena reputasi dan penjualan kerajinan Gerabah Kasongan Bantul sudah mencapai pasar internasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025