Kemudahan Akses Informasi Hak Cipta Bagi Masyarakat

Jakarta - Keberadaan repositori institusi berangkat dari adanya kebutuhan informasi pemustaka tanpa harus melakukan kunjungan ke perpustakaan. Kebutuhan informasi dapat muncul seiring dengan adanya kebutuhan dalam peningkatan pengetahuan, maupun kebutuhan untuk proses belajar mengajar, penelitian, hingga penyelesaian studi.

Salah satu ciri repositori adalah sifatnya yang open akses. Hadirnya repositori tidak bisa lepas dari kenyataan bahwa semua karya yang dihasilkan dapat diakses oleh siapapun. Tentunya hal ini menjadi isu sensitif karena open akses yang dapat bersinggungan dengan hak cipta penulisnya.

Kemudahan dalam mengakses teks lengkap dalam repositori memberikan permasalahan tersendiri bagi pustakawan. Satu sisi pustakawan harus memberikan akses sumber informasi seluas mungkin bagi civitas akademik, tetapi di sisi lain pustakawan juga wajib melindungi hak cipta dari semua karya ilmiah.

Dalam sambutannya Koordinator Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari menyampaikan pentingnya peningkatan pengetahuan dan wawasan pengelola perpustakaan tentang repositori institusi dan peran pustakawan di lingkungan kementerian/lembaga dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya.

“Baik penulis maupun institusi tidak dapat membatasi siapapun untuk mengakses. Adanya pembatasan berlawanan dengan hakekat open akses itu sendiri. Namun yang perlu dicermati adalah bagaimana pelindungan hak moral atas karya intelektual serta upaya apa yang bisa dilakukan sebagai pustakawan,” ucap Erni pada kegiatan Workshop Repositori Institusi Hak Cipta dan Peran Pustakawan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Hotel Manhattan Jakarta.

Erni menyebutkan bahwa domain utama pustakawan tentang hak cipta lebih pada pengetahuan secara umum yang berkaitan bagaimana memanfaatkan sumber informasi sesuai kaidah keilmuan tanpa melanggar hak cipta penulis yang disebut sebagai copyright advisors.

Menurutnya, pustakawan sebagai pengelola sumber informasi harus memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan profesinya, salah satunya dengan tidak membatasi siapapun yang ingin mengakses repositori.

“Repositori institusi merupakan sarana yang digunakan perpustakaan dalam mengumpulkan seluruh karya yang dihasilkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan institusi sehingga dapat diakses secara luas dan mudah oleh publik,” terang Erni.

“Untuk mengemban peran tersebut, pustakawan tidak bisa bekerja sendiri, kemitraan antar unit yang ada di institusi terutama bidang teknologi informasi menjadi poin yang sangat penting dalam memanfaatkan open akses dengan tidak melanggar hak cipta,” lanjut Erni.

Erni berharap semoga perpustakaan DJKI semakin maksimal dan optimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Serta pemohon dapat memberikan masukan dan dukungan agar perpustakaan di DJKI bisa berdiri dengan baik mengacu pada perpustakaan nasional yang sangat dibanggakan.

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya