Kemudahan Akses Informasi Hak Cipta Bagi Masyarakat

Jakarta - Keberadaan repositori institusi berangkat dari adanya kebutuhan informasi pemustaka tanpa harus melakukan kunjungan ke perpustakaan. Kebutuhan informasi dapat muncul seiring dengan adanya kebutuhan dalam peningkatan pengetahuan, maupun kebutuhan untuk proses belajar mengajar, penelitian, hingga penyelesaian studi.

Salah satu ciri repositori adalah sifatnya yang open akses. Hadirnya repositori tidak bisa lepas dari kenyataan bahwa semua karya yang dihasilkan dapat diakses oleh siapapun. Tentunya hal ini menjadi isu sensitif karena open akses yang dapat bersinggungan dengan hak cipta penulisnya.

Kemudahan dalam mengakses teks lengkap dalam repositori memberikan permasalahan tersendiri bagi pustakawan. Satu sisi pustakawan harus memberikan akses sumber informasi seluas mungkin bagi civitas akademik, tetapi di sisi lain pustakawan juga wajib melindungi hak cipta dari semua karya ilmiah.

Dalam sambutannya Koordinator Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari menyampaikan pentingnya peningkatan pengetahuan dan wawasan pengelola perpustakaan tentang repositori institusi dan peran pustakawan di lingkungan kementerian/lembaga dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya.

“Baik penulis maupun institusi tidak dapat membatasi siapapun untuk mengakses. Adanya pembatasan berlawanan dengan hakekat open akses itu sendiri. Namun yang perlu dicermati adalah bagaimana pelindungan hak moral atas karya intelektual serta upaya apa yang bisa dilakukan sebagai pustakawan,” ucap Erni pada kegiatan Workshop Repositori Institusi Hak Cipta dan Peran Pustakawan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Hotel Manhattan Jakarta.

Erni menyebutkan bahwa domain utama pustakawan tentang hak cipta lebih pada pengetahuan secara umum yang berkaitan bagaimana memanfaatkan sumber informasi sesuai kaidah keilmuan tanpa melanggar hak cipta penulis yang disebut sebagai copyright advisors.

Menurutnya, pustakawan sebagai pengelola sumber informasi harus memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan profesinya, salah satunya dengan tidak membatasi siapapun yang ingin mengakses repositori.

“Repositori institusi merupakan sarana yang digunakan perpustakaan dalam mengumpulkan seluruh karya yang dihasilkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan institusi sehingga dapat diakses secara luas dan mudah oleh publik,” terang Erni.

“Untuk mengemban peran tersebut, pustakawan tidak bisa bekerja sendiri, kemitraan antar unit yang ada di institusi terutama bidang teknologi informasi menjadi poin yang sangat penting dalam memanfaatkan open akses dengan tidak melanggar hak cipta,” lanjut Erni.

Erni berharap semoga perpustakaan DJKI semakin maksimal dan optimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Serta pemohon dapat memberikan masukan dan dukungan agar perpustakaan di DJKI bisa berdiri dengan baik mengacu pada perpustakaan nasional yang sangat dibanggakan.

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya