Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Jakarta – Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut Supratman, kerja sama ini tidak hanya untuk melindungi hasil karya budaya bangsa dari penyalahgunaan, tetapi juga untuk mendorong pemajuan kebudayaan Indonesia dengan memberikan penghargaan yang pantas kepada pencipta, seniman, dan pelaku budaya.

“Dengan pelindungan yang baik terhadap kekayaan intelektual (KI), kita akan mendorong lebih banyak kreativitas dan inovasi yang nantinya akan memperkaya kebudayaan kita dan memperkuat posisi Indonesia di dunia Internasional,” ujar Supratman.

“Negara kita memiliki potensi besar dalam bidang kebudayaan, dan dengan dukungan penuh dari semua pihak, kita akan semakin memperkokoh posisi Indonesia di tingkat global. Saya berharap dengan penandatanganan ini, kita dapat mempercepat langkah-langkah konkret untuk pembangunan kebudayaan dan pelindungan KI yang lebih baik ke depannya,” tambah Supratman.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu, bersama Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan.

Razilu menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam sektor kebudayaan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan hak para pelaku budaya tetap terjaga. 

“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian pelindungan hukum yang jelas dan kuat terhadap objek pemajuan kebudayaan. Kami ingin mendorong kesadaran akan pentingnya pencatatan dan pendaftaran KI bagi para pelaku budaya,” terang Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pemetaan dan inventarisasi data kebudayaan, pelindungan objek pemajuan kebudayaan sebagai KI, fasilitasi pencatatan dan pendaftaran KI, kolaborasi dalam permasalahan hukum KI, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap karya budaya, baik yang berwujud maupun tak berwujud, mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Ini bukan hanya tentang kepemilikan, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya agar tetap lestari,” tegas Razilu.

Dalam hal penyelesaian sengketa hukum, Razilu menegaskan bahwa DJKI siap berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan untuk menguatkan prosedur penyelesaian sengketa atau permasalahan hukum KI di sektor budaya. 

“Kami memahami bahwa banyak objek budaya yang memiliki nilai historis tinggi dan rentan terhadap klaim pihak lain. Oleh karena itu, sinergi dalam hal advokasi hukum dan penyelesaian sengketa menjadi salah satu prioritas dalam kerja sama ini,” katanya.

Selain itu, peningkatan kapasitas SDM juga menjadi bagian penting dalam PKS ini. Razilu menyoroti perlunya edukasi yang lebih luas terkait kekayaan intelektual di sektor kebudayaan. 

“Kami akan mengadakan pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan bagi para pelaku budaya, agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Razilu.

Razilu juga berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi pemajuan kebudayaan nasional. “Dengan pelindungan yang lebih kuat, kita bisa mendorong lebih banyak inovasi dan kreativitas dalam kebudayaan. Ini juga akan membantu meningkatkan daya saing budaya Indonesia di tingkat global,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya