Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Jakarta – Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut Supratman, kerja sama ini tidak hanya untuk melindungi hasil karya budaya bangsa dari penyalahgunaan, tetapi juga untuk mendorong pemajuan kebudayaan Indonesia dengan memberikan penghargaan yang pantas kepada pencipta, seniman, dan pelaku budaya.

“Dengan pelindungan yang baik terhadap kekayaan intelektual (KI), kita akan mendorong lebih banyak kreativitas dan inovasi yang nantinya akan memperkaya kebudayaan kita dan memperkuat posisi Indonesia di dunia Internasional,” ujar Supratman.

“Negara kita memiliki potensi besar dalam bidang kebudayaan, dan dengan dukungan penuh dari semua pihak, kita akan semakin memperkokoh posisi Indonesia di tingkat global. Saya berharap dengan penandatanganan ini, kita dapat mempercepat langkah-langkah konkret untuk pembangunan kebudayaan dan pelindungan KI yang lebih baik ke depannya,” tambah Supratman.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu, bersama Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan.

Razilu menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam sektor kebudayaan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan hak para pelaku budaya tetap terjaga. 

“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian pelindungan hukum yang jelas dan kuat terhadap objek pemajuan kebudayaan. Kami ingin mendorong kesadaran akan pentingnya pencatatan dan pendaftaran KI bagi para pelaku budaya,” terang Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pemetaan dan inventarisasi data kebudayaan, pelindungan objek pemajuan kebudayaan sebagai KI, fasilitasi pencatatan dan pendaftaran KI, kolaborasi dalam permasalahan hukum KI, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap karya budaya, baik yang berwujud maupun tak berwujud, mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Ini bukan hanya tentang kepemilikan, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya agar tetap lestari,” tegas Razilu.

Dalam hal penyelesaian sengketa hukum, Razilu menegaskan bahwa DJKI siap berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan untuk menguatkan prosedur penyelesaian sengketa atau permasalahan hukum KI di sektor budaya. 

“Kami memahami bahwa banyak objek budaya yang memiliki nilai historis tinggi dan rentan terhadap klaim pihak lain. Oleh karena itu, sinergi dalam hal advokasi hukum dan penyelesaian sengketa menjadi salah satu prioritas dalam kerja sama ini,” katanya.

Selain itu, peningkatan kapasitas SDM juga menjadi bagian penting dalam PKS ini. Razilu menyoroti perlunya edukasi yang lebih luas terkait kekayaan intelektual di sektor kebudayaan. 

“Kami akan mengadakan pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan bagi para pelaku budaya, agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Razilu.

Razilu juga berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi pemajuan kebudayaan nasional. “Dengan pelindungan yang lebih kuat, kita bisa mendorong lebih banyak inovasi dan kreativitas dalam kebudayaan. Ini juga akan membantu meningkatkan daya saing budaya Indonesia di tingkat global,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya