Kemenkumham Tegas Jaga Netralitas Selama Pemilu

Jakarta - Indonesia saat ini sedang memasuki tahun politik. Dalam beberapa bulan ke depan, rakyat Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu). Sebagai aparatur sipil negara (ASN), segenap pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dituntut untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta integritas dalam pemilu 2024.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Kemenkumham akan senantiasa menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas para pegawainya dalam pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikannya pada rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung DPR RI, Senayan pada tanggal 21 November 2023.

“Kami akan senantiasa menjaga profesionalitas, serta memberikan dukungan supaya terselenggara pemilu yang jujur, adil, dan rahasia,” ujar Yasonna.

Menurutnya, untuk menjaga hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa ASN harus mengambil sikap netral dengan tidak berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Mendukung hal tersebut, Yasonna membeberkan strategi untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas pegawai sebagai berikut:

1. Melakukan internalisasi pada saat apel pagi sore setiap satuan kerja;

2. Melakukan sosialisasi netralitas pegawai melalui media cetak dan sosial;

3. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas pegawai;

4. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan;

5. Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas pegawai;

7. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas pegawai;

8. Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian secara periodik.

Selain itu, Yasonna juga menyampaikan berdasarkan keputusan bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas pegawai, yaitu:

1. Memasang spanduk/baliho terkait calon peserta pemilu dan pemilihan;

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon;

3. Melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat;

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberi dukungan keberpihakan;

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup pemenangan calon;

7. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon atau pasangan calon;

8. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau pasangan calon atau parpol;

9. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan;

10. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan parpol atau calon atau pasangan calon.

“Apabila terjadi pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberlakukan yaitu sanksi kode etik sesuai Peraturan Menkumham nomor 20 tahun 2017 ataupun sanksi disiplin. Ini nanti bisa dilihat tingkat pelanggaran disiplinnya, bisa juga dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bagian dari Kemenkumham akan mendukung penuh strategi-strategi yang dilaksanakan untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas pegawai.

Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri secara langsung oleh Dirjen KI, rapat kerja ini juga dihadiri oleh Sekretaris DJKI Sucipto beserta para jajaran.



TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya