Jakarta - Indonesia saat ini sedang memasuki tahun politik. Dalam beberapa bulan ke depan, rakyat Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu). Sebagai aparatur sipil negara (ASN), segenap pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dituntut untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta integritas dalam pemilu 2024.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Kemenkumham akan senantiasa menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas para pegawainya dalam pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikannya pada rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung DPR RI, Senayan pada tanggal 21 November 2023.
“Kami akan senantiasa menjaga profesionalitas, serta memberikan dukungan supaya terselenggara pemilu yang jujur, adil, dan rahasia,” ujar Yasonna.
Menurutnya, untuk menjaga hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa ASN harus mengambil sikap netral dengan tidak berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Mendukung hal tersebut, Yasonna membeberkan strategi untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas pegawai sebagai berikut:
1. Melakukan internalisasi pada saat apel pagi sore setiap satuan kerja;
2. Melakukan sosialisasi netralitas pegawai melalui media cetak dan sosial;
3. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas pegawai;
4. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan;
5. Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas pegawai;
7. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas pegawai;
8. Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian secara periodik.
Selain itu, Yasonna juga menyampaikan berdasarkan keputusan bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas pegawai, yaitu:
1. Memasang spanduk/baliho terkait calon peserta pemilu dan pemilihan;
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon;
3. Melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat;
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberi dukungan keberpihakan;
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup pemenangan calon;
7. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon atau pasangan calon;
8. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau pasangan calon atau parpol;
9. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan;
10. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan parpol atau calon atau pasangan calon.
“Apabila terjadi pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberlakukan yaitu sanksi kode etik sesuai Peraturan Menkumham nomor 20 tahun 2017 ataupun sanksi disiplin. Ini nanti bisa dilihat tingkat pelanggaran disiplinnya, bisa juga dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bagian dari Kemenkumham akan mendukung penuh strategi-strategi yang dilaksanakan untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas pegawai.
Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri secara langsung oleh Dirjen KI, rapat kerja ini juga dihadiri oleh Sekretaris DJKI Sucipto beserta para jajaran.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025