Bandung - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) pada Selasa, 14 Maret 2021 di The Trans Luxury Hotel Bandung.
Sekjen Kemenkumham, Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Andap sangat mengapresiasi Korlantas POLRI yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi lalu Lintas Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, Kemenkumham selalu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Semula, dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9 sampai 12 bulan. Namun, sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap.
Ia juga menjelaskan bahwa inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas.
“Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang perhari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap.
Andap juga mengajak kepada jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.
“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini, untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI. Karena ini sebagai legacy, karena akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini, termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal dunia,” pungkas Andap.
Dalam kegiatan ini, Sekjen Kemenkumham didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya.
Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas POLRI yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025