Kemenkumham RI Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia dengan Pengadaan Tempat Isoman

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (10/8/2021) dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM RI tentang rencana penggunaan Gedung DJKI Tangerang sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) penanganan pasien penderita khusus covid-19 di lingkungan Kemenkumham.

Konsep rancana ini ialah tempat isoman – bukan  rumah sakit – yang diperuntukkan bagi para pegawai, keluarga pegawai, dan juga tenaga kesehatan yang terpapar covid-19 dengan syarat “Orang Tanpa Gejala” (OTG) atau gejala ringan. Walau demikian, tetap dimungkinkan penyediaan obat-obatan, serta dokter pengampu atau dokter penanggung jawab.

Dalam hal pembangunan, tempat isoman tetap akan mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2018 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam penanganan keadaan darurat, dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Harapannya dengan terealisasinya rencana ini, Kemenkumham dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian dan Lembaga Keuangan RI; perwakilan Biro Perencanaan dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham; perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenkumham; serta Sekretariat DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya