Kemenkumham Bersama Pemprov Yogyakarta Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal

YOGYAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan-penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mensinergikan potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual (KI).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan pemajuan KI termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK) yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KIK di Yogyakarta.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan kekayaan intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal perlu dilindungi. Terkait KI komunal seperti budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Indonesia yang beragam, pelindungan terhadapnya perlu dilakukan agar tidak diklaim negara lain.

“Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, yang tinggi tingkat seninya, suatu saat negara lain akan mengklaim-nya. Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain, karena kita dianggap tidak punya kepedulian terhadap pelestarian dan pengembangannya. Ini perlu dilindungi, tidak hanya paten, merek juga indikasi geografis,” ujarnya.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Pemerintah Provinsi Yogyakarta dapat bersinergi dalam penyebarluasan informasi KI dan mengembangankan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan KI.

“Saya berharap dalam pelaksanaannya akan dapat dilakukan perencanaan secara cermat dan melakukan sosialisasi secara luas. Sehingga pengembangan potensi dan kreatif masyarakat akan mengalami kemajuan signifikan,” ucap Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Yogyakarta juga menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi BudayaTradisional (EBT) yaitu:

  • Tari Angguk diterima oleh Bupati Kulon Progo
  • Sekaten diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY
  • Beksan Bondo Boyo diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY
  • Tayub Yogyakarta diterima oleh Bupati Gunungkidul
  • Upacara Mubeng Beteng diterima oleh Walikota Yogyakarta
  • Saparan Bekakak diterima oleh Bupati Sleman
  • Tarian Montro diterima oleh Bupati Bantul

Serta penyerahan dua penghargaan kepada Pemerintah Daerah atas komitmennya menjaga predikat “Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual” yang jatuh kepada:
  • Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta diterima oleh Gubernur Provinsi D.I Yogyakarta
  • Pemerintah Kabupaten Sleman diterima oleh Bupati Sleman
  • Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mence-gah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. KIK Meliputi Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) serta Indikasi Geogra-fis.

Yogyakarta memiliki KIK yang begitu beragam. Pelestarian dan Pengembangan KIK dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan leluruh tersebut dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk datang. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah melalui sek-tor pariwisata.

Menurut Direktur Jenderal KI Freddy Harris, ada 80 indikasi geografis terdaftar dan 116 kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang terinventarisasikan ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI.

“Indikasi geografis baru 80, makanya di kantor wilayah kami bilang setiap kabupaten setiap tahunnya harus daftar satu setiap kami berkeliling. Tapi bukan cuma indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal juga perlu didaftarkan,” pungkas Freddy Harris.

Sayangnya dengan bentangan wilayah geografis Indonesia yang begitu luas, mulai dari Sabang hingga Merauke, masih minimnya inventarisasi KIK ke database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI.

Diharapkan dengan adanya MoU semacam ini dapat menumbuhkan kesadaran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk lebih peduli lagi terhadap pelindungan KIK.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya